Konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh, foto : foto: Naszadayuna/analisaaceh.com.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh telah mengamankan 19 orang tersangka narkotika jenis sabu terhitung sejak 22 Februari hingga 13 Maret 2024.
Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi saat konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh Senin (18/3/2024) mengatakan bahwa 19 tersangka ini ditangkap di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Jadi, ada 11 orang yang diamankan di wilayah hukum Banda Aceh, sedangkan dua orang lainnya di Aceh Besar,” ujarnya.
Adapun 5 tersangka sebagai pengguna, 4 tersangka penjual, 7 tersangka sebagai pengguna dan penjual dan 3 tersangka sebagai perantara. Diantara 19 orang terdapat 1 orang perempuan.
“18 orang dengan tersangka narkotika jenis sabu, dan 1 tersangka jenis ganja, serta modus operandi yaitu untuk kebutuhan ekonomi,” paparnya.
Adapun barang bukti yakni 81, 25 gram ganja kemudian 206,61 gram sabu dan Pasal dipersangkakan dan ancaman hukuman pasal 111 ayat (1) pasal 112 ayat (1) dan (2).
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) bersama masyarakat menyambut meriah kepulangan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran yang menghanguskan dua unit ruko, satu…
Analisaaceh.com, Takengon | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah menggerebek lokasi yang diduga menjadi…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Zulkarnaini,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh memperkuat arah pengembangan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kebakaran melanda sebuah rumah kos di Lamteumen Timur, Banda Aceh pada…
Komentar