Categories: NEWSPERISTIWA

Polresta Banda Aceh Amankan Pelaku Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Lintas Provinsi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali mengamankan tiga orang pelaku penipuan dengan modus operandi jual beli batu merah delima yang palsu.

Ketiga pelaku masing-masing Yandri (55), Nico (49) dan Alfian (52) warga Pekan Baru itu diamankan atas kerjasama dan koordinasi Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan Tim Resmob Jembalang Polresta Pekan Baru dan Unit Resmob Polres Subulussalam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kanit Tipidter Ipda Herri Sabhara, S.Pd mengatakan, pelaku melakukan penipuan kepada warga yang saat itu sedang menunggu kenderaan umum di Lambaro, Aceh Besar pada Kamis (9/9/2021) silam.

“Saat kejadian, korban Mustafa Ismail sedang menunggu mobil L300 yang mengantar paket miliknya. Tiba – tiba pelaku datang menghampiri korban dengan berpura – pura menanyakan alamat sesorang,” kata Ipda Herri pada Senin (11/10/2021).

Ipda Herri menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku bervariasi, diantaranya salah satu duduk di samping korban dengan menanyakan alamat, dan kemudian pelaku lainnya menarwarkan batu merah delima menggunakan syarat emas sebagai mahar.

“Karena tergiur dengan batu merah delima yang tidak diketahui oleh korban, ianya kembali ke rumah untuk mengambil emas sebagai mahar sebanyak enam mayam. Kemudian korban diperintahkan untuk mengambil wudhuk di Masjid Lambaro dan harus melaksanakan shalat sunat,” tambah Ipda Herri lagi.

Baca Juga : Tipu Warga Aceh Selatan Puluhan Juta, Empat Pelaku Ditangkap di Subulussalam

Disaat korban melaksanakan shalat sunat, pelaku meminta handphone milik korban. Ketika selesai melaksanakan shalat sunat, korban tidak melihat lagi kedua pelaku tersebut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP. B / 363 / IX / 2021 / SPKT, Tanggal 12 September 2021, Unit Tipidter membetuk tim untuk mengungkap kasus yang sudah dua kali terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh ini.

“Kami melakukan koordinasi dengan Polres di jajaran Polda Aceh tentang keberadaan para pelaku, dimana mungkin didalam wilayah lainnya juga terjadi kasus yang sama,” kata Ipda Herri.

Berbekal saling koordinasi, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke luar Provinsi Aceh yaitu ke kampung asalnya.

“Kami melakukan koordinasi dengan personel Satreskrim Polresta Pekan Baru tentang keberadaan pelaku Yandri,” ujarnya.

Kemudian pada Sabtu (2/10/2021) dini hari pelaku diamankan di Pekan Baru oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Unit Resmob Jembalang Polresta Pekan Baru di sebuah rumah kos.

Saat itu Yandri sedang memegang Handphone milik korban Mustafa Ismail serta juga turut ditemukan barang bukti berupa satu butir batu merah delima dan handphone milik pelaku.

Pada hari Kamis (7/10/2021), Unit Resmob Polres Subulussalam mengamankan rekan dari pelaku Yandri yang telah melakukan kejahatan penipuan di wilayah Polres Aceh Selatan dengan kerugian korban disana sebesar Rp. 33 juta.

Personel Unit Tipidter dan Tim opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh menuju ke Polres Subulussalam untuk menjemput tersangka yang telah diamankan oleh tim opsnal Polres Subulussalam.

“Kesemua pelaku yang satu kelompok itu semuanya berjumlah lima orang, tiga orang melakukan kejahatan di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh dan dua orang melakukan di wilayah hukum Polres Aceh Selatan,” sambungnya lagi.

Dari kelima pelaku, barang bukti batu merah delima palsu itu berjumlah delapan butir dan juga tiga buah cupu atau tempat penyimpanan batu merah delima berwarna keemasan.

“Penyidik menerapkan Pasal untuk para pelaku dengan Pasal 378 KUHPidana dan diancam kurungan penjara diatas lima tahun,” pungkas Ipda Herri Sabhara.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

11 menit ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

46 menit ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

48 menit ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

55 menit ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

1 jam ago

Dua Anggota Pengganti DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

6 jam ago