Polresta Banda Aceh Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Lintas Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil lintas Kabupaten.

Pelaku berinisial RM (29) warga Cot Keureudong, Bireuen ditangkap di rumahnya pada Senin, (18/5/2020).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat reskrim AKP M. Taufiq, SIK, MH mengatakan, penangkapan pelaku penggelapan mobil itu sesuai dengan laporan korban Al Mahdi (55), warga Komplek BTN Ajuen, Aceh Besar yang terjadi pada bulan Oktober 2018 silam.

“Awalnya pelaku menjumpai korban untuk merental mobil di Pasar Lam Ateuk Aceh Besar, setelah terjadi kesepakatan antara Al Mahdi dengan RM, yang mana korban Al Mahdi merentalkan mobil miliknya kepada pelaku RM dengan biaya perbulan sebesar 4,8 juta,” Kata Kasat Reskrim.

Kemudian lanjut Kasat Reskrim, seiring berjalannya waktu awalnya pelaku selalu lancar membayar uang rental kepada korban, namun sampai dengan saat ini pelaku RM tidak membayarkan uang rental selama lima bulan berturut – turut, sehingga korban mencoba menghubungi pelaku, alhasil handphone pelaku pun sudah tidak aktif lagi. Korban pun akhirnya melaporkan kepada kepolisian.

Menindak lanjuti laporan dari korban, Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mencoba menghubungi Polres Bireuen guna melakukan koordinasi tentang keberadaan pelaku di Bireuen.

“Pada hari Senin (18/5) sekitar jam pukul 08.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Bireuen di rumahnya dan langsung diboyong ke Polres Bireuen,” kata Taufiq.

Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bergegas menuju Polres Bireuen untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RM, namun pelaku RM mengakui bahwa ianya pelaku penggelapan, akan tetapi kenderaan milik korban saat ini berada di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara karena telah digadaikan kepada seseorang seharga Rp 35 juta.

“RM saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. RM dijerat dengan pasal 372 KUHP dan diancam selama 7 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim AKP M Taufiq.

Editor : Desriadi Hidayat
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakAbrasi di Pasie Seubadeh Aceh Selatan Ancam Rumah Warga, Hendri Yono Desak Pemprov Aceh Lakukan Penanganan
Artikulli tjetërFakultas Pertanian Unsyiah Gelar Webinar Terkait Tantangan dan Strategi Agripreneuer di Masa Pandemi