Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Toko dan Kios Ponsel

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama menunjukan barang bukti dari tersangka pembobolan dan pencurian toko dan kios ponsel. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap dua pelaku pembobolan dan pencurian toko dan kios ponsel di Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, pelaku yaitu MF (30) dan AR (24) ditangkap pada 9 Januari 2023. Keduanya bekerja sama melakukan pencurian dari tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

“TKP pertama itu di kios Elit Sell di Kecamatan Ingin Jaya yang dicuri itu laptop, rokok, voucher internet. Kerugian diperkirakan Rp8,3 juta,” ujarnya dalam Konferensi pers pada Kamis (19/1/2023)

TKP kedua yaitu sebuah kios yang berada di Kecamatan Ule Kareng. Pelaku mencuri parfum, jam tangan dan tas wanita dengan kerugian sebesar Rp58 juta.

Sementara TKP ketiga di toko di Kecamatan Merduati, pelaku mencuri satu unit Hp merek Iphone 11 dan uang tunai sejumlah Rp2 juta dengan total kerugian Rp12 juta.

“Kita langsung melakukan penyelidikan dari cctv, kita berhasil mengamankan tersangka pada 9 Januari 2023,” ungkapnya.

Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1, 3, 4, 5 KUHP dengan Ancaman 9 Tahun penjara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPerkosa Anak Bawah Umur Berulang Kali, Seorang Warga Aceh Tenggara Diringkus Polisi
Artikulli tjetërPolres Lhokseumawe Limpahkan Tersangka Kasus Perdagangan Orang ke Jaksa