Polri Ungkap Kasus Peretasan Ribuan Situs Milik Pemerintah dan Swasta

Analisaaceh.com | Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peretasan ribuan situs milik pemerintahan hingga swasta.

Pengungkapan kasus tersebut, Polri berhasil mengamankan pelaku yang berinisial ADC (28) asal Jogja yang berhasil ditangkap pada tanggal 2 Juli 2020.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa tersangka mengakui telah melakukan hack di akun pemerintah, akun swasta serta akun jurnal.

“Itu ada 1.309 akun yang di-hack,” kata Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono didampingi oleh Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Slamet Uliandi, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum dan Kasubdit 1 Dit Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol, S.I.K dalam konferensi Pers pada Selasa (07/07/2020).

Tersangka tersebut mengakui telah meretas beberapa situs diantaranya yaitu, situs milik UNAIR, situs Pemprov Jateng, serta bermacam – macam situs dinas lainnya.

“Seperti jurnal ilmiah, dan situs Badilum Mahkamah Agung juga,” tambah Kadiv Humas Polri.

Akibat perbuatannya, pelaku tersebut dikenakan Pasal 27 jo Pasal 45 atau 46, 48 dan 49 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

“Pelaku dijerat dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tegas Jenderal bintang dua tersebut.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago