Polri: Yayasan ACT Terima Donasi Rp2 Triliun Sejak 2005

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan

Analisaaceh.com | Bareskrim Polri mengungkap sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2020, Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menerima donasi senilai Rp2 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp450 miliar dipotong untuk operasional yayasan.

“Dari Rp2 triliun ini dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan, dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/22).

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dana ACT, Berikut Perannya

Yayasan ACT sejak 2015 hingga 2019 melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20 sampai 30 persen. Sedangkan sejak 2020 hingga sekarang dipotong sebesar 30 persen.

“Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT. Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syariah Yayasan ACT,” jelas Karo Penmas.

Baca Juga: Polisi Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Korban Lion Air JT-610 oleh ACT

Sebelumnya Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Komentar
Artikulli paraprakKendaraan Telat Pajak 2 Tahun Akan Dianggap Bodong
Artikulli tjetërHarga Asam Sunti di Abdya Capai Rp18 Ribu per Kilogram