Analisaaceh.com, Tapaktuan | Polisi Sektor (Polsek) Trumon Kabupaten Aceh Selatan menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Imbauan yang ditujukan kepada Keuchik dan masyarakat Kecamatan Trumon dan Trumon Tengah itu dilakukan melalui pengumuman dan selebaran yang ditempel di setiap tempat keramaian masyarakat.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah setempat.
Kapolsek Trumon, Ipda Adrizal, S.Pd mengatakan, pihaknya telah mengumumkan dan menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan perkebunan.
“Imbauan itu sudah kita lakukan melalui surat pemberitahuan serta selebaran yang kita tempel di setiap tempat-tempat keramaian masyarakat,” ujarnya kepada analisaaceh.com, Sabtu (29/2/2020).
Ipda Adrizal berharap agar masyarakat di wilayah hukumnya paham dan mematuhi imbauan tersebut untuk tidak membakar hutan dan lahan perkebunan.
“Apabila ditemukan pembakaran lahan dan pembiaran oleh pemilik lahan, maka hal itu merupakan tindakan pidana yang dapat dihukum dengan pasal 108 UU No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda Rp.10 milyar,” pungkasnya.
Editor : Nafrizal
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…
Komentar