Analisaaceh.com, Tapaktuan | Polisi Sektor (Polsek) Trumon Kabupaten Aceh Selatan menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Imbauan yang ditujukan kepada Keuchik dan masyarakat Kecamatan Trumon dan Trumon Tengah itu dilakukan melalui pengumuman dan selebaran yang ditempel di setiap tempat keramaian masyarakat.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah setempat.
Kapolsek Trumon, Ipda Adrizal, S.Pd mengatakan, pihaknya telah mengumumkan dan menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan perkebunan.
“Imbauan itu sudah kita lakukan melalui surat pemberitahuan serta selebaran yang kita tempel di setiap tempat-tempat keramaian masyarakat,” ujarnya kepada analisaaceh.com, Sabtu (29/2/2020).
Ipda Adrizal berharap agar masyarakat di wilayah hukumnya paham dan mematuhi imbauan tersebut untuk tidak membakar hutan dan lahan perkebunan.
“Apabila ditemukan pembakaran lahan dan pembiaran oleh pemilik lahan, maka hal itu merupakan tindakan pidana yang dapat dihukum dengan pasal 108 UU No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda Rp.10 milyar,” pungkasnya.
Editor : Nafrizal
Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…
Komentar