Analisaaceh.com, Tapaktuan | Polisi Sektor (Polsek) Trumon Kabupaten Aceh Selatan menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Imbauan yang ditujukan kepada Keuchik dan masyarakat Kecamatan Trumon dan Trumon Tengah itu dilakukan melalui pengumuman dan selebaran yang ditempel di setiap tempat keramaian masyarakat.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah setempat.
Kapolsek Trumon, Ipda Adrizal, S.Pd mengatakan, pihaknya telah mengumumkan dan menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan perkebunan.
“Imbauan itu sudah kita lakukan melalui surat pemberitahuan serta selebaran yang kita tempel di setiap tempat-tempat keramaian masyarakat,” ujarnya kepada analisaaceh.com, Sabtu (29/2/2020).
Ipda Adrizal berharap agar masyarakat di wilayah hukumnya paham dan mematuhi imbauan tersebut untuk tidak membakar hutan dan lahan perkebunan.
“Apabila ditemukan pembakaran lahan dan pembiaran oleh pemilik lahan, maka hal itu merupakan tindakan pidana yang dapat dihukum dengan pasal 108 UU No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda Rp.10 milyar,” pungkasnya.
Editor : Nafrizal
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Komentar