Categories: NEWS

Pria Aceh Jaya Ditangkap Diduga Curi Kotak Infak Masjid

Analisaceh.com, Aceh Barat | Seorang pria berinisial ZH (26) asal Aceh Jaya ditangkap polisi karena diduga mencuri kotak amal di sebuah masjid di Gampong Lueng Buloh, Kecamatan Woyla, Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Plh Kapolsek Woyla, Ipda Agusdi, menyampaikan bahwa penangkapan terduga pelaku didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/IX/2024/SPKT Polsek Woyla/Polres Aceh Barat/Polda Aceh, tertanggal 28 September 2024.

“Awalnya terduga pelaku masuk ke dalam Masjid di gampong Lueng Buloh dengan mengunakan sepeda motor. Namun disaat sedang menjalankan aksinya, terduga pelaku diketahui oleh warga dan dia (terduga pelaku) sempat melarikan diri sehingga akhirnya kita amankan bersama masyarakat,” kata Ipda Agusdi, Selasa (1/10/2024).

Dari hasil pemeriksaan, sebut Agusdi, terduga pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan pencurian kotak amal di beberapa mesjid yang ada dalam Kabupaten Aceh Barat.

“Kepada polisi, terduga pelaku mengaku sebelum melancarkan aksinya di Woyla, dia juga telah melakukan aksinya di gampong Lueng Buloh dan masjid gampong Peulante, Kecamatan Arongan Lambalek,” terangnya.

Selian itu, kata Agusdi, terduga pelaku juga telah mencuri kotak amal di Masjid gampong Suak Geudebang Kecamatan Samatiga satu kali, gampong Cot Lagan satu kali, gampong Mon Pasong dan Pasi Mali kecamatan Woyla Barat satu kali.

Kemudian, di gampong Aron satu kali, masjid gampong Kuala Bhee satu kali, Lhueg Buloh tiga kali, Masjid gampong Keulembah dua kali, masjid gampong Bakat dan masjid gampong Padang Jawa Kecamatan Woyla satu kali.

“Dari tangan terduga pelaku kita berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Supra X 125, satu unit handphone merk Realme, dua buah tangkai kunci, satu buah kunci pas, satu buah kunci ring, satu buah obeng, satu buah kunci L yang digunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya serta uang senilai Rp181 ribu rupiah,” ujarnya.

“Atas perbuatannya terduga pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-5e dengan ancama maksimal 7 Tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Eks Kombatan GAM Aramiyah Dukung Paslon Partai Aceh di Pilkada 2024

Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Puluhan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Aramiyah, Kecamatan Birem…

19 jam ago

Mahasiswa Desak DPRA Terapkan Reforma Agraria Sesuai UUD 1945

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aliansi Mahasiswa Peduli Agraria menggelar aksi demonstrasi terkait isu pertanian dan…

23 jam ago

Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Anak dengan Cabai

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satreskrim Polres Aceh Barat menahan NN (40), terduga pelaku penyiraman air cabai…

1 hari ago

KIP Banda Aceh Terima 686 Kotak Suara untuk Pilkada 2024

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh telah menerima 686 kotak suara…

1 hari ago

PT TUN Medan Batalkan Putusan PTUN Banda Aceh soal Tanah Terlantar di Aceh Barat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan telah memutuskan untuk…

1 hari ago

Zaman Akli: Siap Dampingi Safaruddin untuk Abdya Lebih Maju

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Zaman Akli menyatakan bahwa pencalonannya sebagai Wakil Bupati Aceh Barat Daya…

2 hari ago