Categories: NEWS

Pria Aceh Jaya Ditangkap Diduga Curi Kotak Infak Masjid

Analisaceh.com, Aceh Barat | Seorang pria berinisial ZH (26) asal Aceh Jaya ditangkap polisi karena diduga mencuri kotak amal di sebuah masjid di Gampong Lueng Buloh, Kecamatan Woyla, Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Plh Kapolsek Woyla, Ipda Agusdi, menyampaikan bahwa penangkapan terduga pelaku didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/IX/2024/SPKT Polsek Woyla/Polres Aceh Barat/Polda Aceh, tertanggal 28 September 2024.

“Awalnya terduga pelaku masuk ke dalam Masjid di gampong Lueng Buloh dengan mengunakan sepeda motor. Namun disaat sedang menjalankan aksinya, terduga pelaku diketahui oleh warga dan dia (terduga pelaku) sempat melarikan diri sehingga akhirnya kita amankan bersama masyarakat,” kata Ipda Agusdi, Selasa (1/10/2024).

Dari hasil pemeriksaan,  sebut Agusdi, terduga pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan pencurian kotak amal di beberapa mesjid yang ada dalam Kabupaten Aceh Barat.

“Kepada polisi, terduga pelaku mengaku sebelum melancarkan aksinya di Woyla, dia juga telah melakukan aksinya di gampong Lueng Buloh dan masjid gampong Peulante, Kecamatan Arongan Lambalek,” terangnya.

Selian itu, kata Agusdi, terduga pelaku juga telah mencuri kotak amal di Masjid gampong Suak Geudebang Kecamatan Samatiga satu kali, gampong Cot Lagan satu kali, gampong Mon Pasong dan Pasi Mali kecamatan Woyla Barat satu kali.

Kemudian, di gampong Aron satu kali, masjid gampong Kuala Bhee satu kali, Lhueg Buloh tiga kali, Masjid gampong Keulembah dua kali, masjid gampong Bakat dan masjid gampong Padang Jawa Kecamatan Woyla satu kali.

“Dari tangan terduga pelaku kita berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Supra X 125, satu unit handphone merk Realme, dua buah tangkai kunci, satu buah kunci pas, satu buah kunci ring, satu buah obeng, satu buah kunci L yang digunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya serta uang senilai Rp181 ribu rupiah,” ujarnya.

“Atas perbuatannya terduga pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-5e dengan ancama maksimal 7 Tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Keuchik Suak Nibong Dukung Batas Mahar 5 Mayam di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Adami…

18 jam ago

Kejari Tahan 3 Panwaslih Subulussalam Terkait Korupsi Dana Pilkada

Analisaaceh.com, Subulussalam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menahan tiga Komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota…

18 jam ago

Bupati Abdya Tetapkan Meugang Puasa 16–17 Februari 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menetapkan pelaksanaan tradisi hari meugang dalam…

18 jam ago

Fenomena Sinkhole Aceh Tengah Kian Parah, Bupati Minta Bantuan Pusat

Analisaaceh.com, Takengon | Fenomena lubang raksasa menyerupai sinkhole yang muncul di Desa Pondok Balik, Kabupaten…

18 jam ago

Korupsi Pelatihan Guru, Mantan Kepala BGP Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda…

18 jam ago

Polisi Tangkap Sopir Pelaku Dugaan Pelecehan di Labuhan Haji

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial SS…

18 jam ago