Categories: NEWS

Pria Aceh Jaya Ditangkap Diduga Curi Kotak Infak Masjid

Analisaceh.com, Aceh Barat | Seorang pria berinisial ZH (26) asal Aceh Jaya ditangkap polisi karena diduga mencuri kotak amal di sebuah masjid di Gampong Lueng Buloh, Kecamatan Woyla, Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Plh Kapolsek Woyla, Ipda Agusdi, menyampaikan bahwa penangkapan terduga pelaku didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/IX/2024/SPKT Polsek Woyla/Polres Aceh Barat/Polda Aceh, tertanggal 28 September 2024.

“Awalnya terduga pelaku masuk ke dalam Masjid di gampong Lueng Buloh dengan mengunakan sepeda motor. Namun disaat sedang menjalankan aksinya, terduga pelaku diketahui oleh warga dan dia (terduga pelaku) sempat melarikan diri sehingga akhirnya kita amankan bersama masyarakat,” kata Ipda Agusdi, Selasa (1/10/2024).

Dari hasil pemeriksaan,  sebut Agusdi, terduga pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan pencurian kotak amal di beberapa mesjid yang ada dalam Kabupaten Aceh Barat.

“Kepada polisi, terduga pelaku mengaku sebelum melancarkan aksinya di Woyla, dia juga telah melakukan aksinya di gampong Lueng Buloh dan masjid gampong Peulante, Kecamatan Arongan Lambalek,” terangnya.

Selian itu, kata Agusdi, terduga pelaku juga telah mencuri kotak amal di Masjid gampong Suak Geudebang Kecamatan Samatiga satu kali, gampong Cot Lagan satu kali, gampong Mon Pasong dan Pasi Mali kecamatan Woyla Barat satu kali.

Kemudian, di gampong Aron satu kali, masjid gampong Kuala Bhee satu kali, Lhueg Buloh tiga kali, Masjid gampong Keulembah dua kali, masjid gampong Bakat dan masjid gampong Padang Jawa Kecamatan Woyla satu kali.

“Dari tangan terduga pelaku kita berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Supra X 125, satu unit handphone merk Realme, dua buah tangkai kunci, satu buah kunci pas, satu buah kunci ring, satu buah obeng, satu buah kunci L yang digunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya serta uang senilai Rp181 ribu rupiah,” ujarnya.

“Atas perbuatannya terduga pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-5e dengan ancama maksimal 7 Tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

12 jam ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

12 jam ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

14 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

16 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

16 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

20 jam ago