Pria di Banda Aceh Ini Nekat Jual Seluruh Isi Rumah Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | RR (33), seorang pemuda asal Banda Aceh ditangkap tim Resmob Polres Aceh Timur di SPBU, Peudawa Aceh Timur, Jumat dini hari (14/8). RR nekat menjual seluruh isi rumah milik saudaranya kepada orang lain dengan alasan hasil pembagian harta warisan dari keluarga.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK, MH mengatakan, kejadian yang menimpa korban Fahrian Hermanda dan isterinya tersebut dilakukan oleh orang sudah menjadi kepercayaannya.

“Tersangka RR sudah dianggap seperti keluarga sendiri oleh korban, namun saat itu korban meminta tolong untuk menjaga rumahnya karena mereka akan ada kegiatan keluarga di Pulau Sabang. Akan tetapi, bukan menjaganya, namun menjual isi rumah kepada orang lain dengan dalih bahwa rumah beserta isinya tersebut merupakan hasil pembagian harta warisan,” sebut Kasatreskrim AKP M. Taufiq didampingi Kanit Jatanras Ipda Krisna Nanda Aufa, S.TrK pada Selasa (18/8/2020).

Kasatreskrim menjelaskan, saat korban kembali dari Sabang, melihat barang di dalam rumah dalam kondisi berantakan, kemudian korban mencoba menghubungi tersangka RR tempat korban menititipkan kunci rumah, namun tersangka RR tidak beritikat baik sehingga dilaporkan ke Polresta Banda Aceh.

“Tersangka RR melakukan aksi jahatnya dengan mengambil lemari baju, spring bed, kursi tamu, laptop, mesin cuci merek samsung, dua unit TV merk Toshiba dan cara kerja tersangka RR dalam melakukan aksi kejahatannya turut dibantu oleh tersangka DJP (32) warga Banda Aceh menggunakan mobil pick up Isuzu BL 8325 LK sebagai jasa angkutan untuk memindahkan barang dari dalam rumah dan dijual kepada orang lain. Sementara satu unit mobil lainnya sedang dalam pencarian petugas,” sebut Kasatreskrim.

Korban melaporkan kejadian tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LPB/369/VIII/Yan. 2.5/2020/SPKT, 08 Agustus 2020.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap keberadaan pelaku, namun ketika mendapatkan informasi bahwa tersangka RR sedang dalam perjalanan kearah timur Provinsi Aceh, maka Kanit Jatanras melakukan koordinasi dengan Unit Resmob Polres Aceh Timur untuk melakukan tindakan kepolisian.

“Kami melakukan koordinasi dengan Unit Tim Resmob Polres Aceh Timur untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku RR yang sedang dalam perjalanan kearah Aceh Timur. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di SPBU Peudawa Aceh Timur dan dan dilakukan penjemputan oleh unit opsnal Jatanras Polresta,” sebut Kasatreskrim.

Dari hasil pemeriksaan, RR mengakui melakukan aksi kejahatannya di Rumah Fahrian Hermanda Desa Surien Banda Aceh hari Jumat (7/8/2020). Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Handphone sebagai alat komunikasi dan sepeda motor merk Honda Beat warna putih sebagai alat bantu menuju ke TKP.

‎‎Sementara itu, Kanit Jatanras Ipda Krisna Nanda Aufa bersama personel Jatanras Polresta Banda Aceh melakukan pengembangan terhadap tersangka RR dan membuahkan hasil menemukan penadah yang membeli hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka RR.

“Tersangka RR menunjuk DJP (32) warga Banda aceh yang membeli hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka RR. Sementara itu menurut DJP, ianya membeli barang hasil curian dari tersangka RR dengan alasan dari RR bahwa isi dalam rumah yang dititipkan oleh korban kepadanya itu adalah dijual,” tutur Krisna.

Saat itu, DJP membeli sebuah TV LCD merk Toshiba dan barang-barang lainnya yang ada di dalam rumah tersebut serta diangkut dengan menggunakan alat bantu dua unit mobil.

“Dari hasil introgasi kedua tersangka, RR dan DJP mengakui telah menjual Laptop merk Acer warna hitam kepada RK ( 39) di salah satu Counter Handphone di kawasan Punge Blang Cut Banda Aceh seharga 750 ribu,” katanya.

Selanjutnya, mesin cuci merk Samsung, Setrika merk National, TV Tabung merk Toshiba telah dijual oleh DJP kepada Rolan (35) warga Pidie seharga 950 ribu. Sementara itu untuk lemari pakaian 3 Pintu Box Plastik pakaian, dan kursi tamu telah dijual kepada HS (26) warga Banda Aceh seharga 1,5 juta oleh RR dengan alasan pelaku RR menjual barang tersebut miliknya dengan harga murah dikarenakan hasil pembagian harta warisan.

“Saat ini pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” pungkasnya.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

KKJ Aceh Kutuk Kekerasan dan Intimidasi Wartawan Saat Demo JKA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komite Keselamatan Jurnalis Aceh mengutuk tindakan kekerasan yang dialami sejumlah jurnalis…

2 jam ago

Pemerintah Tegaskan Tak Pernah Larang Nobar Film “Pesta Babi”

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra…

2 jam ago

Hebat! 10 Atlet Wushu Abdya Lolos PORA usai Raih 8 Medali pada Pra PORA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 10 atlet Cabang Olahraga (Cabor) Wushu Kabupaten Aceh Barat Daya…

2 jam ago

Warga Beutong Ateuh Blokir Jalan Tolak Tambang, Seorang Perempuan Terluka

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Gelombang penolakan tambang di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya,…

1 hari ago

Kloter 8 BTJ 08 Diberangkatkan Hari Ini, 393 Jemaah Menuju Jeddah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Memasuki 13 Mei 2026, berdasarkan informasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH),…

1 hari ago

Kemenag Aceh Akan Pantau Hilal Dzulhijjah 1447 H, Berpotensi Terlihat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan melaksanakan pemantauan rukyatul hilal…

1 hari ago