Categories: HukumNEWSSIMEULUE

Dua Tahun Buron, Pelaku Penggelapan Emas di Simeulue Dibekuk

Analisaaceh.com, Simeulue | Seorang pelaku penipuan dan penggelapan emas berhasil dibekuk Polres Simeulue setelah dua tahun menjadi buronan.

Pelaku berinisial ART (33) warga Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur tersebut ditangkap pada Jum’at (15/8) di Jalan Ismailiyah, Kelurahan Kota Matsun II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatra Utara.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo S.I.K., melalui Kasatreskrim Ipda Muhammad Rizal, SE SH mengatakan, penangkapan itu berdasarkan puluhan emak-emak dan warga yang menjadi korban akibat ulah pelaku. Salah satu dasar laporan dari korban LP Nomor : LP.B/60/XI/RES.1.11/2018/ Aceh/Res Simeulue, tanggal 27 November 2018.

“Menindak lanjuti laporan itu, team Elang Resmob dari Sat Reskrim Polres Simeulue Aceh langsung melakukan pencarian,” katanya pada Selasa (18/8/2020).

Pelaku ditetapkan sebagai buron pada 27 November 2018 lalu. Pria pemilik Toko Emas Maju Jaya di Jalan Perdagangan, Kota Sinabang itu diduga telah menipu puluhan warga di sana.

“Banyak warga yang menitipkan emas ke toko tersebut, di antaranya untuk menambah mayam atau membuat perhiasan seperti gelang atau kalung,” jelasnya.

Pembuatan perhiasan emas itu lazimnya membutuhkan waktu 25 hari. Namun saat korban kembali ke toko tersebut untuk mengambil perhiasannya, pelaku ternyata sudah tak di tempat

ART pun akhirnya digelandang ke Mapolres Simeulue untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  ART dijerat dengan pasal 378 Jo Pasal 374 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

“Sejauh ini kurang lebih ada 80 orang korban, dan yang membuat laporan hanya perwakilannya saja, dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar, tapi nanti kita hitung lagi,” kata Ipda Muhammad Rizal.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Remaja Putri dilaporkan Hilang Terseret Ombak di Pantai Ujong Manggeng

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Dua remaja putri dilaporkan hilang setelah terseret arus ombak saat mandi di…

1 hari ago

Masih DPO, Eks Keuchik Kambuek Payapi Kunyet Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…

1 hari ago

5.075 Jemaah Haji Aceh Sudah Tiba di Tanah Air, Tersisa Satu Kloter di Madinah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 5.075 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke Tanah Air…

1 hari ago

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

4 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

4 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

4 hari ago