Categories: NEWS

Pelaku Usaha Minta Pemerintah Kaji Ulang Soal Penataan Kawasan Kanal Krueng Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Baru-baru ini para pelaku usaha di sekitar bantaran Krueng Aceh dibuat resah dengan keputusan Gubernur Aceh Nomor 362/1337/2020. Dalam keputusannya tersebut Plt Gubernur Nova Iriansyah telah membentuk tim terpadu penataan kawasan kanal Krueng Aceh yang terdiri dari unsur SKPA, Pemerintah Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Unsur Kecamatan dan TNI-Polri.

Terkait hal itu, Zulhelmi, salah seorang pengelola tempat usaha Ngoh Ya Kupi, Cot Iri yang tepat berada di bantaran Krueng Aceh saat ditemui Analisaaceh.com, meminta pemerintah agar dapat mengkaji ulang keputusan penataan kanal Krueng Aceh tersebut.

“Kita minta kepada pemerintah belum tentu sanggup fasilitasi untuk kerja, padahal yang mencari nafkah sekitar ini hampir 5.000 an, oleh karena itu pemerintah melihat kembali dan mengkaji dengan hal tersebut, karena hanya akan menghabiskan anggaran saja,” kata Zulhelmi, Selasa (18/8/2020).

Zulhelmi menilai, satu sisi penataan itu memang bagus untuk antisipasi mencegah sewaktu-waktu terjadinya banjir, namun di sisi lain akan banyak orang yang kehilangan rumah dan akan menjadi pengangguran lagi.

Warkop Ngoh Ya Kopi itu sendiri terdapat 172 pekerja, termasuk pembuat kue, pekerja harian dan karyawan yang berkerja di sana.

“Satu sisi penataan ini bagus agar tidak adanya banjir, disisi lain banyak juga orang yang mencari kerja di sekitar tanggul, bahkan ada yang tinggal berada di dekat tanggul, kan kasihan,” ungkap Zulhelmi.

Sambung Zulhelmi, jika penataan kanal Krueng Aceh tetap dilanjutkan, ia mempertanyakan bagaimana nasib para pencari nafkah yang berada di bantaran sungai itu.

“Inikan kita lihat kepentingannya apa, kalau memang nggak penting kali buat apa dilakukan, yang ada kan menghabiskan anggaran saja,” pungkas Zulhelmi.

Sebagaimana diketahui, dalam Poin C Surat Kepututusan Gubernur Aceh ter tanggal 4 Juli tertera bahwa tim pelaksana pemeliharaan rutin kanal banjir, melaksanakan pembersihan semak, pembersihan tanaman liar, pembersihan sampah serta pembersihan gulma air dan bangunan air. Memelihara dan memotong rumput pada permukaan lereng, tanggul dan bantaran. Melaksanakan pencabutan atau pemotongan pohon tanaman keras. Melaksanakan pembongkaran bangunan bekerja dengan Tim Sosialisasi dan Tim Pengamanan.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Remaja Putri dilaporkan Hilang Terseret Ombak di Pantai Ujong Manggeng

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Dua remaja putri dilaporkan hilang setelah terseret arus ombak saat mandi di…

1 hari ago

Masih DPO, Eks Keuchik Kambuek Payapi Kunyet Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…

1 hari ago

5.075 Jemaah Haji Aceh Sudah Tiba di Tanah Air, Tersisa Satu Kloter di Madinah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 5.075 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke Tanah Air…

1 hari ago

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

4 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

4 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

4 hari ago