Ilustrasi (foto: net)
Analisaaceh.com | Pemerintah akan memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan sebesar Rp600 ribu selama kurun waktu empat bulan. Bantuan ini diberikan kepada peserta BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah gaji di bawah Rp 5 juta.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong konsumsi masyarakat. Pasalnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang baru saja diumumkan angka output perekonomian atau Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia periode kuartal II-2020 negatif. PDB Indonesia periode April-Juni 2020 terkontraksi atau minus 5,32% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Baca: Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Bantuan Rp600 Ribu per Bulan
Strategi pemberian insentif pada pekerja tersebut merupakan salah satu upaya percepatan pemulihan ekonomi, dengan memberikan stimulus ekonomi yang manfaatnya nyata dirasakan masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin mengecek apakah salah satu peneriman bantuan tersebut terdapat tiga cara, yaitu melalui website BPJS Ketenagakerjaan, melalui aplikasi BPJSTKU dan juga bisa melalui SMS.
Melalui website BPJS Ketenagakerjaan
Melalui Aplikasi BPJSTKU
Melalui SMS 2757
Anlisaaceh.com, Blangpidie | Dua remaja putri dilaporkan hilang setelah terseret arus ombak saat mandi di…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 5.075 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke Tanah Air…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…
Komentar