Analisaaceh.com, Subulussalam | Polisi meringkus seorang pria yang nekat membakar mobil milik mantan tetangganya di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Bahkan pelaku berinisial AM (43) ini juga membakar rumah tetangganya saat ini di Desa Pegayo Kecamatan setempat lantaran sakit hati dan dendam terhadap kedua korban.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Deno Wahyudi, SE mengatakan, kasus itu terjadi di dua lokasi yang berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan pada Jum’at (28/1) dini hari.
Di lokasi yang pertama, kata Kasat Reskrim, pelaku AM membakar garasi mobil milik T. Irfan Syahputra di komplek Perumahan Andespal, Desa Lae Oram. Saat itu korban terbangun dari tidurnya pada pukul 01.45 WIB karena mendengar alarm mobilnya hidup dan melihat mobil sudah mulai terbakar.
“Korban langsung minta tolong kepada warga untuk membantu memadamkan api. Korban ini merupakan mantan tetangga pelaku,” kata Iptu Deno, Minggu (30/1/2022).
Setelah beberapa lama kemudian, pelaku juga membakar rumah milik Antoni Tumangger di Desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri. Korban merupakan tetangga palaku saat ini setelah pindah dari desa Lae Oram.
Kebakaran di lokasi kedua tersebut, sambung Kasat Reskrim, diketahui oleh korban sekitar pukul 02.00 WIB lantaran terbangun dan melihat asap telah mengepul di bagian depan rumah korban.
“Korban pun langsung keluar dari rumahnya dan berteriak minta tolong kepada warga sekitar dan akhirnya pukul 03.30 WIB Api berhasil dipadamkan,” jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan dari kedua korban, kata Iptu Deno, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan diketahui pelaku sedang menuju ke Rumah Sakit Umum Kota Subulussalam.
“Kemudian tim langsung melakukan penangkapan di halaman parkir Rumah Sakit pada Sabtu (29/1) sekitar pukul 20:45 WIB tanpa perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolres,” ungkap Kasat Reskrim.
Kepada petugas kepolisian, AM mengaku nekat melakukan kejahatan tersebut lantaran sakit hati dan dendam. Hal itu karena pelaku memiliki permasalahan hutang dengan pihak luar daerah yang mencari alamat pelaku.
“Kebetulan tetangga sebelah mengantar pihak luar tersebut ke rumah pelaku, dan pelaku menuding bahwa tetangga terlalu ikut campur masalah pribadinya,” kata Iptu Deno.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan dikenakan pasal 187 ayat (1) ke 1e dan 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar