Categories: NEWS

PT CA Gugat Bupati Abdya dan Kepala BPN RI ke PN Jakarta Selatan

Analisaaceh.com, Blangpidie | PT Cemerlang Abadi (CA) menggugat Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) dan Menteri Agaria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Selatan pada Sabtu (9/9/2023), gugatan tersebut tercatat dengan nomor 534/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL, terdaftar pada Kamis, 8 Juni 2023, atas perkara perbuatan melawan hukum.

PT CA meminta PN Jakarta Selatan untuk mengabulkan gugatan mereka seluruhnya dan menetapkan penundaan pelaksanaan Putusan Kasasi Nomor: 410K/TUN/2020 tertanggal 28 September 2020 jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 65 PK/TUN/2022 tertanggal 31 Maret 2022, yang berkaitan dengan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang R.I/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Cemerlang Abadi Atas Tanah di Kabupaten Aceh Barat Daya, Propinsi Aceh Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Maret 2019, sampai dengan Gugatan Penggugat dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Dalam pokok perkara gugatan, PT CA menyatakan tergugat I (Kepala BPN) dan tergugat II (Bupati Abdya) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang R.I/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Cemerlang Abadi, terhadap Tanah di Kabupaten Aceh Barat Daya, Propinsi Aceh Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 Tanggal 29 Maret 2019,” tulis penggugat dalam gugatan tersebut.

Selain itu, penggugat juga meminta majelis untuk menghukum tergugat I untuk memproses Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha No. 1 tanggal 1 Agustus 2016, atas nama penggugat PT Cemerlang Abadi seluas 4.847,18 hektar (Ha), terletak di Desa Cot Seumantok dan Simpang Gading Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh.

“Berjarak dari Kecamatan ± 45 Km dari Desa ± 25 yang utara berbatasan dengan tanah garapan masyarakat, barat berbatasan dengan tanah garapan masyarakat, timur berbatasan dengan tanah garapan masyarakat, selatan berbatasan dengan tanah garapan masyarakat,”

Selanjutnya, penggugat juga meminta majelis menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng dalam hal tidak dilaksanakannya Petitum sebagaimana tersebut dalam gugatan untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Polisi Ungkap 20 TKP Curanmor di Banda Aceh, Tiga Pelaku Curanmor Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian sepeda…

23 jam ago

Ancam dan Lecehkan Anak, Dua Pria di Banda Aceh Dijerat Hukum Jinayat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh mengamankan dua orang tersangka atas dugaan pemerkosaan dan…

23 jam ago

Bupati Safaruddin Ajak Warga Jaga Kebersihan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jajaran pegawai serta personel lembaga vertikal…

23 jam ago

Polisi Amankan Penipu Modus Investasi dan Tempah Emas, 85 Orang Jadi Korban

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh menangkap IS (45), pemilik toko emas di Kecamatan…

23 jam ago

Jelang Ramadhan, Harga Cabai Merah Naik di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga komoditas cabai merah di pasar tradisional Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya…

1 hari ago

Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk Pelaku Ikhtilat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat ta’zir cambuk terhadap dua…

1 hari ago