Categories: SUMUT

PT Kim Klarifikasi Soal Limbah yang Bermasalah

Analisaaceh.com, Medan | Akibat hebohnya pemberitaan di beberapa media mengenai limbah di PT Kawasan Industri Modren (KIM). Dalam hal ini pihak PT KIM memberikan klarifikasi terkait limbah tersebut di Hotel Emerald Garden International Jalan Kol. Yos Sudarso No 1 Medan, Sumatra Utara, Kamis (29/8/2019).

Diskusi terkait limbah tersebut dihadiri oleh Sekretaris Direktur PT KIM Erick, Humas PT KIM Endang dan Kepala bidang pengelola limbah (BPL) David serta Bernike Simanjuntak, juga dihadiri Artini Marpaung Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang bersama Staf dan sejumlah media.

Dalam diskusi itu, David selaku Manager Biro Pengendalian Lingkungan PT KIM mengatakan bahwa, PT KIM selaku pihak pengelola limbah dari pabrik yang ada di Kawasan Industri Modren (KIM) senantiasa mengelola limbah cair sesuai baku mutu dan ketentuan yang telah di tetapkan selama 24 Jam.

Sedangkan Bernike Simanjuntak juga mengatakan, bahwa PT KIM hanya berwenang mengelola limbah cair (wash water) dari Perusahaan yang ada di Kawasan Industri Modren (KIM).

“Untuk limbah B 3 pengawasannya bukan PT KIM, melainkan dilakukan oleh pihak yang memberikan perizinan yaitu di perizinan terpadu satu pintu yang ada di Kota Medan, Kabupaten dan Provinsi,” kata Bernike Simanjutak.

Erik juga menjelaskan bahwa di PT KIM terdiri 567 perusahaan. Di antaranya 39 perusahaan yang memproses limbah yang dialirkan ke pusat instalasi air limbah yang ada dimiliki oleh PT KIM.

”Kalau ada pipa instalasi air limbah yang pecah di dalam tanah, kemungkinan itu akibat faktor alam, dikarenakan tanah yang turun akibat truk yang melintas dan pipa yang bocor tersebut cepat diatasi oleh PT KIM, ” ucap Erik.

Pantauan Analisaaceh.com, Jumat (30/8) di lokasi Kawasan industri modren masih banyak terlihat pipa berada di pinggir jalan dan dugaan sementara pipa-pipa tersebut sisa pemasangan instalasi limbah yang belum rampung dikerjakan.

Editor : Nafrizal

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

3 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

3 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

3 hari ago

Rapat Paripurna Pembahasan Pertanggungjawaban APBK 2025 Abdya di DPRK Molor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…

3 hari ago

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

2 minggu ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

2 minggu ago