Categories: NEWSSUMUT

Sempat Indehoy, Sepasang Kekasih di Banda Aceh Diringkus Setelah Gunakan Sabu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sepasang kekasih diringkus oleh Satuan Reserse Narkotika Polresta Banda Aceh di sebuah rumah kawasan gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (9/6) dini hari.

Pasangan non muhrim berinisial MW (39) warga Aceh Besar dan ROS (27) wanita asal Bireuen itu ditangkap berdasarkan laporan masyarakat atas kegiatan yang dilakukan oleh mereka yakni menggunakan narkotika jenis sabu. Bahkan sebelum diringkus, kedua sempat melakukan hubungan layaknya suami istri.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan warga setempat dengan adanya kegiatan terlarang. Saat dilakukan penangkapan, tersangka MW sedang berada di dalam rumah bersama ROS

“Waktu kami lakukan penangkapan, keduanya baru saja melakukan indehoi layaknya hubungan suami isteri dan setelah itu hendak menuju ke warung,” ucap Kasatresnarkoba.

Tersangka MW saat membuka pintu rumah, kata Kasat, melihat keberadaan polisi berbaju preman di hadapannya, dan langsung dilakukan penggeledahan tubuh dan isi rumah.

“Hasilnya ditemukan dua bungkusan plastik berisikan sabu dengan berat 3,32 gram di belakang lemari dalam kamar dan juga dalam kotak remote AC,” sambung Kasatresnarkoba.

Menurut tersangka MW, ianya mengajak ROS menggunakan sabu bersama di rumah tersebut yang kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami isteri sebelum dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka oleh Polisi.

“Narkotika jenis sabu diperoleh dari ADI yang ditetapkan sebagai DPO sebanyak 1 paket dengan harga Rp 150 ribu dengan cara dibeli di Paya Tenong, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, Minggu (7/6),” jelasnya.

Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka diterapkan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1)  dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Panen Melimpah, Petani Cot Seutuy Nikmati Hasil Terbaik Tembus 10 Ton per Hektar

Analisaaceh.com, Blangpidie | Petani di persawahan Cot Seutuy, Gampong Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh…

7 jam ago

Uji Top Speed, Pemotor di Banda Aceh Tewas Jatuh ke Sungai

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pemuda, Husaini (26), meninggal dunia setelah sepeda motor Suzuki Satria…

12 jam ago

Nelayan Lhok Pawoh Abdya Keluhkan Pendangkalan Muara Berulang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Lhok Pawoh, Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya), harus bertaruh keselamatan…

12 jam ago

Sekjen PA Dorong Konsolidasi untuk Perjuangkan Kepentingan Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Aceh (PA), Aiyub bin Abbas, menegaskan pentingnya…

12 jam ago

Razia Gabungan di Rutan Jantho, Petugas Amankan Barang Terlarang

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho bersama aparat penegak hukum…

1 hari ago

Deninteldam IM Musnahkan 3.500 Batang Ganja di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Detasemen Intelijen Kodam Iskandar Muda (Deninteldam IM) menemukan ladang ganja…

1 hari ago