Categories: NEWSSUMUT

Sempat Indehoy, Sepasang Kekasih di Banda Aceh Diringkus Setelah Gunakan Sabu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sepasang kekasih diringkus oleh Satuan Reserse Narkotika Polresta Banda Aceh di sebuah rumah kawasan gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (9/6) dini hari.

Pasangan non muhrim berinisial MW (39) warga Aceh Besar dan ROS (27) wanita asal Bireuen itu ditangkap berdasarkan laporan masyarakat atas kegiatan yang dilakukan oleh mereka yakni menggunakan narkotika jenis sabu. Bahkan sebelum diringkus, kedua sempat melakukan hubungan layaknya suami istri.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan warga setempat dengan adanya kegiatan terlarang. Saat dilakukan penangkapan, tersangka MW sedang berada di dalam rumah bersama ROS

“Waktu kami lakukan penangkapan, keduanya baru saja melakukan indehoi layaknya hubungan suami isteri dan setelah itu hendak menuju ke warung,” ucap Kasatresnarkoba.

Tersangka MW saat membuka pintu rumah, kata Kasat, melihat keberadaan polisi berbaju preman di hadapannya, dan langsung dilakukan penggeledahan tubuh dan isi rumah.

“Hasilnya ditemukan dua bungkusan plastik berisikan sabu dengan berat 3,32 gram di belakang lemari dalam kamar dan juga dalam kotak remote AC,” sambung Kasatresnarkoba.

Menurut tersangka MW, ianya mengajak ROS menggunakan sabu bersama di rumah tersebut yang kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami isteri sebelum dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka oleh Polisi.

“Narkotika jenis sabu diperoleh dari ADI yang ditetapkan sebagai DPO sebanyak 1 paket dengan harga Rp 150 ribu dengan cara dibeli di Paya Tenong, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, Minggu (7/6),” jelasnya.

Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka diterapkan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1)  dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

2 hari ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

2 hari ago

Diduga Gelapkan Sepmor Yamaha NMAX Milik Warga Kuala Batee, Pria Asal Babahrot Abdya Ditangkap Polisi di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…

3 hari ago

Kelas Darurat SDN 10 Linge Aceh Tengah Mulai Digunakan, Sebagian Siswa Tak Lagi Belajar di Tenda

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…

3 hari ago

SBA: Peningkatan Permintaan Sebabkan Stok Semen di Sejumlah Titik Distribusi Cepat Terserap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) menyatakan peningkatan permintaan di sejumlah wilayah…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Sentil Kontribusi Dua Anggota DPRA Asal Abdya, Pastikan Tak Ada Pokir di APBK 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…

3 hari ago