Categories: NEWSSUMUT

Sempat Indehoy, Sepasang Kekasih di Banda Aceh Diringkus Setelah Gunakan Sabu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sepasang kekasih diringkus oleh Satuan Reserse Narkotika Polresta Banda Aceh di sebuah rumah kawasan gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (9/6) dini hari.

Pasangan non muhrim berinisial MW (39) warga Aceh Besar dan ROS (27) wanita asal Bireuen itu ditangkap berdasarkan laporan masyarakat atas kegiatan yang dilakukan oleh mereka yakni menggunakan narkotika jenis sabu. Bahkan sebelum diringkus, kedua sempat melakukan hubungan layaknya suami istri.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan warga setempat dengan adanya kegiatan terlarang. Saat dilakukan penangkapan, tersangka MW sedang berada di dalam rumah bersama ROS

“Waktu kami lakukan penangkapan, keduanya baru saja melakukan indehoi layaknya hubungan suami isteri dan setelah itu hendak menuju ke warung,” ucap Kasatresnarkoba.

Tersangka MW saat membuka pintu rumah, kata Kasat, melihat keberadaan polisi berbaju preman di hadapannya, dan langsung dilakukan penggeledahan tubuh dan isi rumah.

“Hasilnya ditemukan dua bungkusan plastik berisikan sabu dengan berat 3,32 gram di belakang lemari dalam kamar dan juga dalam kotak remote AC,” sambung Kasatresnarkoba.

Menurut tersangka MW, ianya mengajak ROS menggunakan sabu bersama di rumah tersebut yang kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami isteri sebelum dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka oleh Polisi.

“Narkotika jenis sabu diperoleh dari ADI yang ditetapkan sebagai DPO sebanyak 1 paket dengan harga Rp 150 ribu dengan cara dibeli di Paya Tenong, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, Minggu (7/6),” jelasnya.

Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka diterapkan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1)  dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Zaman Akli Minta Data Penermima Bansos Abdya Harus Akurat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…

2 jam ago

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Isu Catut Nama Mualem Dukung Demonstran adalah Hoaks

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…

2 jam ago

BPS Catat Pengangguran Aceh Meningkat 7.430 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…

3 jam ago

Zaman Akli Serahkan SK kepada 66 PNS Formasi 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…

3 jam ago

1.934 Manuskrip Jadi Bahan Kajian Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…

3 jam ago

Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Audit Seluruh Daycare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…

3 jam ago