Categories: NEWS

PT TUN Medan Batalkan Putusan PTUN Banda Aceh soal Tanah Terlantar di Aceh Barat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan telah memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait sengketa permohonan rekomendasi penetapan tanah terlantar di Kabupaten Aceh Barat.

Kuasa Hukum Penggugat dari PT Gading Bhakti, Andre Nasution, dari Kantor Hukum Zulkifli Nasution & Rekan, menjelaskan bahwa Majelis Hakim Banding di PT TUN Medan tidak sependapat dengan putusan PTUN Banda Aceh karena dianggap keliru dalam menerapkan dan mempertimbangkan ketentuan hukum.

Menurut Majelis Hakim, keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Barat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara merupakan tindakan hukum yang konkret. Keputusan tersebut berupa laporan terkait tanah terlantar dan rekomendasi penghapusan sertifikat hak atas tanah.

Keputusan ini bersifat individual, ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, serta final dalam arti luas. Putusan ini dinilai berpotensi menimbulkan akibat hukum, karena permohonan rekomendasi yang diajukan sebagai objek sengketa telah bersifat definitif dan dapat mengakibatkan hilangnya tanah Hak Guna Usaha milik pembanding/penggugat.

“Sebelumnya, PT Gading Bhakti mengajukan keberatan atas putusan PTUN Banda Aceh terkait permohonan rekomendasi penetapan tanah terlantar oleh Pemerintah yang diajukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat,” jelasnya.

Dalam permohonan tersebut, lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gading Bhakti seluas 426 hektare di Aceh Barat dinyatakan sebagai tanah terlantar. Majelis Hakim Banding menemukan bahwa penggugat telah mengajukan somasi kepada Bupati Aceh Barat, namun tidak mendapatkan tanggapan.

Atas dasar ini, PT TUN Medan memutuskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Barat cacat hukum dan harus dicabut. Menurut Majelis Hakim, Pemohon Kasasi/Terbanding/Tergugat (Bupati Aceh Barat) telah mencampuradukkan kewenangannya dalam penerbitan objek sengketa, terutama terkait rekomendasi penghapusan sertifikat hak atas tanah.

Penerbitan objek sengketa tersebut dinilai mengandung cacat yuridis dari segi kewenangan. Oleh karena itu, objek sengketa dinyatakan tidak sah dan harus dicabut.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan secara komprehensif telah mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan peraturan perundang-undangan lainnya terkait asas-asas umum pemerintahan yang baik, dengan benar dan tepat.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

11 jam ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

11 jam ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

12 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

15 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

15 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

18 jam ago