Categories: NEWS

PT TUN Medan Batalkan Putusan PTUN Banda Aceh soal Tanah Terlantar di Aceh Barat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan telah memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait sengketa permohonan rekomendasi penetapan tanah terlantar di Kabupaten Aceh Barat.

Kuasa Hukum Penggugat dari PT Gading Bhakti, Andre Nasution, dari Kantor Hukum Zulkifli Nasution & Rekan, menjelaskan bahwa Majelis Hakim Banding di PT TUN Medan tidak sependapat dengan putusan PTUN Banda Aceh karena dianggap keliru dalam menerapkan dan mempertimbangkan ketentuan hukum.

Menurut Majelis Hakim, keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Barat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara merupakan tindakan hukum yang konkret. Keputusan tersebut berupa laporan terkait tanah terlantar dan rekomendasi penghapusan sertifikat hak atas tanah.

Keputusan ini bersifat individual, ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, serta final dalam arti luas. Putusan ini dinilai berpotensi menimbulkan akibat hukum, karena permohonan rekomendasi yang diajukan sebagai objek sengketa telah bersifat definitif dan dapat mengakibatkan hilangnya tanah Hak Guna Usaha milik pembanding/penggugat.

“Sebelumnya, PT Gading Bhakti mengajukan keberatan atas putusan PTUN Banda Aceh terkait permohonan rekomendasi penetapan tanah terlantar oleh Pemerintah yang diajukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat,” jelasnya.

Dalam permohonan tersebut, lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gading Bhakti seluas 426 hektare di Aceh Barat dinyatakan sebagai tanah terlantar. Majelis Hakim Banding menemukan bahwa penggugat telah mengajukan somasi kepada Bupati Aceh Barat, namun tidak mendapatkan tanggapan.

Atas dasar ini, PT TUN Medan memutuskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Barat cacat hukum dan harus dicabut. Menurut Majelis Hakim, Pemohon Kasasi/Terbanding/Tergugat (Bupati Aceh Barat) telah mencampuradukkan kewenangannya dalam penerbitan objek sengketa, terutama terkait rekomendasi penghapusan sertifikat hak atas tanah.

Penerbitan objek sengketa tersebut dinilai mengandung cacat yuridis dari segi kewenangan. Oleh karena itu, objek sengketa dinyatakan tidak sah dan harus dicabut.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan secara komprehensif telah mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan peraturan perundang-undangan lainnya terkait asas-asas umum pemerintahan yang baik, dengan benar dan tepat.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

KIP Banda Aceh Terima 686 Kotak Suara untuk Pilkada 2024

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh telah menerima 686 kotak suara…

29 menit ago

Zaman Akli: Siap Dampingi Safaruddin untuk Abdya Lebih Maju

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Zaman Akli menyatakan bahwa pencalonannya sebagai Wakil Bupati Aceh Barat Daya…

19 jam ago

Pelatihan Jadi Kunci Sukses Program Imunisasi di Kabupaten Pidie

Analisaaceh.com, Sigli | Untuk mengurangi ketidakpatuhan terhadap jadwal imunisasi di kalangan orang tua atau wali…

23 jam ago

Dinkes Pidie Terapkan Strategi Kejar Sasaran Imunisasi Anak

Analisaaceh.com, Sigli | Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie telah menerapkan serangkaian strategi untuk menjangkau anak-anak yang…

23 jam ago

Dinkes Pidie Tingkatkan Cakupan Imunisasi Lewat Pelatihan Nakes

Analisaaceh.com, Sigli | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pidie terus berupaya meningkatkan kualitas program imunisasi di…

23 jam ago

Cakupan Imunisasi di Pidie Masih Rendah, Dinkes Intensifkan Edukasi Imunisasi

Analisaaceh.com, Sigli | Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang Penyakit Dapat…

23 jam ago