Analisaaceh.com, Lhoksukon | Seorang pria berinisial AW asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap anak perempuannya yang berusia 14 tahun.
Ayah berusia 48 tahun ini dilaporkan oleh ibu korban (istri tersangka) dan ditangkap Polisi pada Rabu malam (20/1).
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi mengatakan, tersangka dilaporkan memukul anaknya dengan tangan dan sebuah sapu hingga gagang sapu yang digunakan patah.
“Tersangka ditahan diperiksa atas tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal dimaksud dalam Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar AKP Fauzi. Jumat (22/1/2021).
Lebih lanjut, Kanit PPA Sat Reskrim Bripka T.Ari Andi menjelaskan, kronologis pemukulan yang dilakukan terjadi pada 7 Desember 2020.
“Saat itu korban akan meminjam sepeda motor pada pelaku untuk menjemput ibunya, namun pelaku malah marah dengan berkata tidak usah dijemput lagi hingga kemudian terjadi pemukulan,” ujar Bripka T Ari Andi.
Pihaknya turut mengamankan sebuah sapu yang gagangnya telah patah sebagai barang bukti.
“Kini pelaku ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.