FH (23) Oknum Anggota DPRD Tapanuli Selatansaat Diamankan Polda Sumut. (Foto /Ali Hidayat)
Analisaaceh.com, MEDAN | Seorang oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan FH (23) ditangkap petugas Avsec Bandara Kualanamu pada Selasa (3/9/2019) sekitar pukul 08.15 WIB.
DirNarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan penangkapan ini.
“Sekarang yang bersangkutan sudah di Polda dan sedang dilakukan penyelidikan,”kata Tatan, Selasa (3/9/2019).
Ia menceritakan penangkapan berawal ketika warga Jalan Sutan Soripada Mulia, Gang Serasi No.1, Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan pada Selasa (3/9/2019) sekitar pukul 08.15 WIB, petugas Avsec Bandara Kualanamu atas nama Nindi Riuka melakukan pemeriksaan badan di SCP Sentral Keberangkatan terhadap seorang penumpang pesawat Wings Air IW.1216 dari Kualanamu ke Padangsidimpuan yang diketahui berinisial FH.
“Saat dilakukan pemeriksaan, FH grogi dan tangan anggota dewan tersebut gemetaran sehingga petugas mencurigai dan melakukan interogasi,” ujar Tatan.
Kepada petugas, FH mengaku baru pulang dugem di tempat hiburan malam yang diketahui bernama JP di Kota Medan.
“Petugas Avsec langsung melakukan pemeriksaan barang bawaan melalui XRay dan ditemukan baruang yang mencurigakan,” jelas pria dengan melati tiga dipundaknya ini.
Setelah itu, sambung Tatan, pemeriksaan dilakukan secara manual dan ditemukan sebuah dompet berisikan dua set alat isap sabu (bong) dan tiga buah mancis yang diduga digunakan FH untuk menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu yang digunakannya di lokasi hiburan malam tersebut.
“Dia masuk ke hiburan malam pada Selasa malam sekitar pukul 10 malam,”kata Kabid Humas Polda Sumut.
Ia menyatakan saat kejadian Padal Obvit Polres Deliserdang melaporkan kejadian tersebut ke Narkoba Polres Deli Serdang dan Kasat Narkoba Polres Deli Serdang langsung tiba di kantor Secbul Bandara Kualanamu dan dari Ditnarkoba Polda Sumut juga datang ke kantor Secbul Kualanamu.
Hasil kordinasi, sambung Tatan tersangka dan barang bukti diserahkan ke DitNarkoba Polda Sumut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebuah dompet berisikan dua set alat isap sabu dan tiga buah mancis, dua unit HP merek iPhone dan BlackBerry, tiket pesawat Wings Air IW.1216 dari KNO ke Padangsidimpuan, uang tunai Rp.700 ribu, kartu identitas diri enam lembar dan sebuah koper warna hitam.
Editor : Riza Asmadi
Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…
Komentar