Analisaaceh.com, Suka Makmue | Rencana investasi tambang senilai Rp200 triliun yang disampaikan Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan (TRK), menuai kritik dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Tgk Malikul Yahya, putra mendiang Tgk Bantaqiyah asal Beutong Ateuh Banggalang.
Malikul mempertanyakan langkah pemerintah daerah yang dinilainya lebih mengedepankan investasi tambang sebagai solusi pascabanjir dibanding mendorong penanganan bencana secara maksimal dari pemerintah pusat.
Menurutnya, jika pemerintah daerah benar-benar fokus pada pemulihan masyarakat terdampak banjir, seharusnya upaya mendorong penetapan status bencana nasional lebih dahulu diperjuangkan.
“Mengapa tiba-tiba tambang yang menjadi pahlawan? Jika peduli terhadap masyarakat yang terdampak banjir, mengapa sebelumnya tidak mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan status bencana nasional di Nagan Raya?,” kata Malikul Yahya, Sabtu (6/6/2026).
Ia juga menyoroti proses komunikasi terkait rencana investasi tersebut yang dinilainya belum melibatkan tokoh masyarakat dan elemen masyarakat di Beutong Ateuh Banggalang.
Menurut Malikul, investasi dengan nilai yang sangat besar semestinya dibahas secara terbuka dan melibatkan masyarakat yang berpotensi terdampak.
Selain itu, ia menyinggung pernyataan Bupati Nagan Raya yang sebelumnya menyebut dirinya sebagai “raja” di Nagan Raya dan memiliki hak prerogatif dalam mengambil keputusan terkait wilayah yang dipimpinnya.
Bagi Malikul, pernyataan tersebut justru membangkitkan kembali ingatan terhadap tragedi kemanusiaan yang menimpa Tgk Bantaqiyah dan puluhan santrinya pada 1999.
“Jika memang seorang pemimpin memiliki kuasa mutlak membela rakyat, lalu di mana keberpihakan itu ketika ayah saya, Tgk Bantaqiyah, dan 56 santri menjadi korban pada 1999?,” ucapnya.
Malikul menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak dapat dilakukan secara sepihak karena Indonesia menganut sistem demokrasi yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat.
“Kita hidup di negara demokrasi. Setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat harus melibatkan masyarakat. Tidak ada keputusan yang bisa diambil secara sepihak, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam,” katanya.
Ia juga menilai pengelolaan sumber daya alam harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Menurut Malikul, ketentuan tersebut mengatur pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap proses pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam, termasuk melalui mekanisme analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Selain itu, ia menegaskan bahwa kekhususan Aceh melalui UUPA juga memberikan ruang bagi lembaga adat dan masyarakat untuk terlibat dalam pembahasan maupun pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
Karena itu, Malikul meminta agar setiap rencana investasi yang akan masuk ke Beutong Ateuh Banggalang dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat setempat sejak awal.
“Tokoh adat, tokoh masyarakat, mukim, keuchik, dan seluruh unsur masyarakat harus dilibatkan. Pengelolaan sumber daya alam harus mengedepankan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat Beutong Ateuh Banggalang memiliki hak untuk menyampaikan pandangan terkait rencana investasi yang akan berlangsung di wilayah mereka.
“Rakyat berhak mengetahui dan memberikan pendapat terhadap setiap kebijakan yang berdampak pada lingkungan, kehidupan sosial, dan masa depan daerah mereka,” pungkas Malikul.




