Rahmadsyah Dikunjungi Oleh LPSK Jakarta Di Lapas Labuhan Ruku

Analisaaceh.com, SUMUT | Insiden korban salah tembak BNN berbuntut panjang, pasca pengungkapan kasus sabu, seberat 81 kg oleh petugas BNN Rabu, (03/07/2019) bulan lalu, diduga terjadi korban salah tembak BNN.

Insiden ini akhirnya menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta, mengunjungi korban di Batubara – Sumatera Utara, Kamis, (22/08/2019).

Sebelumnya keluarga korban menuntut keadilan dengan melaporkan BNN ke Polda Sumatera Utara, Senin (15/07/2019) bulan lalu, didampingi Kuasa Hukum, serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara.

“Kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Lapas Labuhan Ruku merupakan bentuk keprihatinan atas insiden yang dialami korban, LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban.” ujar Rahmadsyah seorang saksi korban.

“Sebelum ke Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku menjumpai korban, kami LPSK terlebih dahulu berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara, mempertanyakan sudah sejauh mana perkembangan kasus penembakan ini.” ungkap Risky mewakili LPSK.

Dalam kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku tersebut, beberapa perwakilan LPSK dari Jakarta bersama Rahmadsyah, Nurmala Istri Korban (Almarhum Mhd. Yasin), Sulaiman, serta pihak keluarga lainnya mendampingi dan meminta keterangan dari korban dan keluarga korban.

Berkaitan penembakan ini, Keluarga berharap BNN punya itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini, terlebih pemulihan nama baik Almarhum M. Yasin dan beberapa orang lainnya yang sempat di stigma terlibat bagian dari jaringan sindikat narkoba Internasional. “Kami pastikan BNN salah target, dan mengira M. Yasin (Almarhum), Sulaiman, M.Yusuf, Sofyan Hidayat, Robi Syahputra masuk dalam jaringan narkoba,” tegas Rahmadsyah.

Rahmadsyah adalah saksi Prabowo di MK yang bertatus terdakwa menjadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku merupakan keluarga dari Almarhum M. Yasin (Abang ipar), yang tewas ditembak oleh pihak BNN.

Insiden penembakan itu terjadi ketika rombongan M. Yasin dan Pengacara usai menghadiri sidang Rahmadsyah di Pengadilan Negri (PN) Kisaran – Sumut, Selasa, (02/07/2019) bulan lalu.

“Saya berharap keadilan yang seadil-adilnya, sehingga kasus penembakan ini bisa diusut tuntas, BNN harus bertanggung jawab karena telah bersikap lalai sehingga menimbulkan korban jiwa, serta meninggalkan trauma psikologis terhadap korban, berdasarkan keterangan korban, perbuatan oknum BNN di TKP jelas terlalu arogan, mengeksekusi tanpa prosedur SOP penangkapan, mereka manusia, bukan hewan, jangan main tembak, toh mereka tidak melakukan perlawanan kok di TKP, dan real mereka tidak terlibat.” imbuh Rahmadsyah.

“Saya mengapresiasi, berterima kasih atas kunjungan rombongan LPSK dari Jakarta, kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan sebuah langkah positif dengan kewenangannya dalam memberikan perlindungan dan berbagai hak lainnya kepada kami keluarga korban, semoga atas kehadiran ini dapat membantu mengawal permasalahan ini serta menemukan keadilan.” pungkas Rahmadsyah. (fri)

Komentar
Artikulli paraprakBesok Penggiat Wisata Danau Bungara Gelar Camping Bersama
Artikulli tjetër[FOTO] Pertemuan Rutin Bulanan, Tim Satgas Mitigasi Konflik Satwa Liar Aceh Selatan