Rampas HP Milik IRT di Langsa, Dua Remaja Ditangkap Polisi

Dua remaja pelaku perampasan handphone (HP) seorang ibu rumah tangga di jalan Pondok Pabrik Kebun Lama, Kota Langsa. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Langsa | Polisi berhasil menagkap dua remaja yang melakukan perampasan handphone (HP) seorang ibu rumah tangga di jalan Pondok Pabrik Kebun Lama, Kota Langsa.

Keduanya masing-masing R (21) dan AH (18) warga Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan korban yakni Nurmayani (26), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Langsa Lama.

Korban pada Selasa (30/11) sekira pukul 20.00 WIB, sedang menggunakan handphonenya saat berada di atas motor di Gampong Pondok Pabrik Kebun Lama.

“Saat itu pelaku membeli rokok di dekat TKP. Setelah membeli rokok, pelaku keluar dari kios dan melihat korban sedang bermain handphone di atas motor. Pelaku mendekati korban kemudian merampas handphone dari tangan korban sehingga korban terjatuh,” kata Kasat, Jum’at (3/12/2021).

Atas kejadian itu, Nurmayani kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Langsa.

Setelah dilakaukan, kata Kasat, didapati informasi bahwa pelaku berada di sekitar wilayah Kabupaten Tamiang. Kemudian unit Resmob Polres Langsa mengamankan kedua pelaku pada Kamis (2/12) sekira pukul 19.00 WIB.

“Pelaku R ini merupakan pelaku utama yang merampas HP korban, sedangkan AH yang mengendarai sepeda motor,” kata Kasat.

“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Langsa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Krisna.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakMutu Pelayanan Kesehatan vs Kepuasan Pelanggan
Artikulli tjetërRinaldi Apresiasi Mobile JKN BPJS Kesehatan