pelaku yang diamankan foto: ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah pelayaran di Aceh Besar, terpaksa berurusan dengan polisi atas kasus pencurian dengan kekerasan dua unit ponsel.
Keduanya berinisial IK (21), warga Makassar, Sulawesi Selatan, dan AA (19), warga Medan, Sumatera Utara. Mereka merampas dua unit ponsel di sebuah toko kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, pada Minggu, 27 April 2025. Aksi itu dilakukan dengan modus pura-pura hendak membeli ponsel.
Bahkan, saat itu korbannya yang bernama Irmanita (38), warga Gampong Laksana, sempat disemprotkan dengan cairan yang diduga air cabai, sebelum keduanya kabur menggunakan motor sembari membawa dua gawai tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, aksi kedua pelaku terekam kamera CCTV, sehingga memudahkan kepolisian untuk melacak keberadaan pelaku sebelum 1 x 24 jam.
“Para pelaku diamankan tadi malam oleh Tim Rimung yang dipimpin Ipda M Effendy setelah penyelidikan, dalam prosesnya kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah pelayaran tersebut,” ujar Fadilah, Selasa (29/4/2025).
Ia menceritakan, kasus curas ini berawal saat IK dan AA datang ke toko untuk menanyakan salah satu jenis ponsel. Korban lalu menunjukkan ponsel yang dimaksud sembari menjelaskan spesifikasinya kepada pelaku.
Lantaran yang ditunjukkan saat itu adalah ponsel replika, pelaku kemudian menanyakan ponsel jenis lainnya yang dipajang di toko tersebut. Tanpa curiga, korban menunjukkan ponsel yang dimaksud ke pelaku.
“Tiba-tiba pelaku menyemprotkan cairan yang diduga air cabai ke korban, pelaku merampas dua unit ponsel itu dan kabur menggunakan motor. Korban merugi sekitar Rp 50 juta sehingga melapor ke Polresta Banda Aceh,” bebernya.
Saat tertangkap, IK dan AA awalnua tidak mengakui melakukan aksi tersebut, dengan berbagai taktik dilakukan interogasi, mereka pun akhirnya mengakui dengan apa yang telah diperbuat pasca melaksanakan pesiar sehari diluar kampus.
Polisi menyita dua unit ponsel dan satu unit motor sebagai barang bukti. Kini mereka mendekam di penjara untuk proses hukum lanjut.
“Keduanya masih diamankan dan kasus ini masih dalam penanganan lanjut,” pungkas pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kabag Ops Polres Bireuen tersebut.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahap…
Analisaaceh.com, Paris | Dalam lawatan Manajemen Persiraja Banda Aceh ke Eropa, Presiden Persiraja Banda Aceh,…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial YA (28) warga Gampong Paya Laba, Kecamatan Kluet Timur,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara Polda Aceh berhasil menggagalkan…
Analisaaceh.com, Langsa | Banyak bangunan dan fasilitas yang rusak, kondisi objek rekreasi publik Ruang Terbuka…
Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Satresnarkoba Polres Aceh Timur meringkus seorang pelaku tindak pidana pengedar narkoba…
Komentar