Ratep Minsa dan Meuseukat Jadi Warisan Budaya Nasional

Sidang Penetapan WBTb yang diselenggarakan oleh Kementerian Kebudayaan RI di Hotel Sutasoma Dharmawangsa, Jakarta, pada Jumat (10/10/2025). foto: Pemkap Nagan Raya.

Analisaaceh.com, Jakarta | Dua warisan budaya asal Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, yakni Rateb Minsa dan Rateb Meuseukat, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Kabar membanggakan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Nagan Raya, Musiddiq, usai menghadiri Sidang Penetapan WBTb yang diselenggarakan oleh Kementerian Kebudayaan RI di Hotel Sutasoma Dharmawangsa, Jakarta, pada Jumat (10/10/2025).

“Alhamdulillah, berdasarkan hasil sidang penetapan, dua warisan budaya dari Kabupaten Nagan Raya, yaitu Rateb Minsa dan Rateb Meuseukat, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2025,” ujar Musiddiq.

Musiddiq menjelaskan, Rateb Minsa merupakan tradisi keagamaan yang dilaksanakan pada bulan suci Ramadan, tepatnya mulai tanggal 25 Ramadan hingga akhir bulan.

“Rateb Minsa dilaksanakan setelah salat tarawih hingga menjelang waktu sahur dan hanya diikuti oleh kaum pria. Tradisi religius ini menjadi salah satu wujud kekhasan masyarakat Nagan Raya,” jelasnya.

Sementara itu, Rateb Meuseukat berisikan syair-syair yang sarat dengan pesan dakwah Islam.

“Rateb Meuseukat berisi ajakan untuk menegakkan nilai-nilai amar makruf nahi mungkar. Biasanya ditampilkan pada upacara keagamaan, hari-hari besar Islam, maupun acara pernikahan,” ungkapnya.

Komentar
Artikulli paraprakSafaruddin Cabut Rekomendasi WIUP PT Laguna Jaya Tambang
Artikulli tjetërHarga Cabai Merah di Pasar Lambaro Naik Jadi Rp85 Ribu per Kilogram