Categories: NEWS

Ratep Minsa dan Meuseukat Jadi Warisan Budaya Nasional

Analisaaceh.com, Jakarta | Dua warisan budaya asal Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, yakni Rateb Minsa dan Rateb Meuseukat, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Kabar membanggakan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Nagan Raya, Musiddiq, usai menghadiri Sidang Penetapan WBTb yang diselenggarakan oleh Kementerian Kebudayaan RI di Hotel Sutasoma Dharmawangsa, Jakarta, pada Jumat (10/10/2025).

“Alhamdulillah, berdasarkan hasil sidang penetapan, dua warisan budaya dari Kabupaten Nagan Raya, yaitu Rateb Minsa dan Rateb Meuseukat, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2025,” ujar Musiddiq.

Musiddiq menjelaskan, Rateb Minsa merupakan tradisi keagamaan yang dilaksanakan pada bulan suci Ramadan, tepatnya mulai tanggal 25 Ramadan hingga akhir bulan.

“Rateb Minsa dilaksanakan setelah salat tarawih hingga menjelang waktu sahur dan hanya diikuti oleh kaum pria. Tradisi religius ini menjadi salah satu wujud kekhasan masyarakat Nagan Raya,” jelasnya.

Sementara itu, Rateb Meuseukat berisikan syair-syair yang sarat dengan pesan dakwah Islam.

“Rateb Meuseukat berisi ajakan untuk menegakkan nilai-nilai amar makruf nahi mungkar. Biasanya ditampilkan pada upacara keagamaan, hari-hari besar Islam, maupun acara pernikahan,” ungkapnya.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

KPI, Jurusan yang Makin Dilirik Gen Z: Saat Dakwah, Media, dan Dunia Digital Bertemu

Di tengah banjir informasi, video pendek yang berseliweran di layar ponsel, dan arus opini yang…

23 jam ago

Panpel Persiraja Larang Suporter PSMS ke Stadion

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang laga Persiraja Banda Aceh kontra PSMS Medan yang dijadwalkan berlangsung…

1 hari ago

Jurnalis asal Aceh Dinobatkan sebagai Jurnalis Media Cetak Terbaik AMA 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | Jurnalis asal Pidie Aceh, Ferdian Ananda Majni meraih penghargaan Jurnalis Media Cetak…

1 hari ago

Terdakwa TPPO Dihukum 7 Tahun Penjara di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun…

1 hari ago

Hampir 50 Ribu KK Masih Bertahan di Pengungsian Pascabencana Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 155.193 jiwa atau 49.800 kepala keluarga (KK) hingga kini masih…

1 hari ago

198 Destinasi Wisata di Aceh Rusak Berat Terdampak Bencana

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh pada…

1 hari ago