Categories: NEWS

Safaruddin Cabut Rekomendasi WIUP PT Laguna Jaya Tambang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin resmi mencabut surat rekomendasi pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang sebelumnya diberikan kepada PT Laguna Jaya Tambang. Perusahaan ini sebelumnya direncanakan beroperasi di kawasan Kecamatan Manggeng dan Lembah Sabil kabupaten setempat.

Perusahaan tersebut sebelumnya direncanakan akan beroperasi di kawasan Kecamatan Manggeng dan Lembah Sabil, kabupaten Abdya.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Surat Bupati Abdya Nomor: 500.10.2.3/2242, perihal pencabutan rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur Aceh tertanggal 8 Oktober 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Aceh Nomor: 8/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam yang dikeluarkan pada 11 Maret 2025.

Dalam instruksi tersebut, Gubernur Aceh meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Aceh untuk segera menata ulang serta mengusulkan penetapan wilayah pertambangan di daerah masing-masing.

Pemerintah Kabupaten Abdya pun menegaskan komitmennya untuk menata kembali sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan, agar lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat lokal.

“Atas hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dengan ini mencabut surat rekomendasi pengurusan wilayah izin usaha pertambangan Nomor: 543.2/637 tanggal 19 Mei 2025 yang diberikan kepada PT Laguna Jaya Tambang,” kata Bupati Safaruddin dalam surat tersebut.

Sebelumnya, Bupati Safaruddin juga telah menegaskan akan mengevaluasi seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya. Menurutnya, sebagian besar izin pertambangan di Abdya diterbitkan sebelum ia menjabat sebagai bupati.

Langkah evaluasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Aceh tentang penertiban izin dan non-izin usaha di sektor sumber daya alam.

“Saya siap melakukan evaluasi terhadap izin pertambangan baik yang sedang beroperasi maupun yang belum beroperasi,” ujar Safaruddin saat berdiskusi mengenai program Inpres Jalan Daerah (IJD) bersama anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana SST, di Banda Aceh, Senin (6/10).

Bupati Safaruddin menyebut, saat ini memang ada sejumlah perusahaan tambang yang berminat beroperasi di Abdya. Namun, sejauh ini belum ada satu pun yang mengantongi izin produksi.

Dua perusahaan yang sudah memiliki izin eksplorasi adalah PT Athena Tambang Jaya di Babahrot dan PT Abdya Mineral Prima di Babahrot–Kuala Batee.

Sementara perusahaan lainnya baru mengantongi rekomendasi dari bupati sebagai salah satu syarat untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat. Sebagian besar rekomendasi tersebut diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Abdya sebelumnya.

Dalam proses evaluasi, Safaruddin juga menegaskan akan meninjau ulang rekomendasi yang sudah dikeluarkan, termasuk rekomendasi kepada PT Laguna Jaya Tambang.

“Itu juga dalam evaluasi. Saya siap mengevaluasi atau menarik rekomendasi daerah,” tegasnya.

Ia mengaku sudah melakukan pertemuan dengan para pimpinan perusahaan tambang dan perusahaan pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) di Kantor Bupati Abdya beberapa waktu lalu. Pertemuan tersebut membahas langkah penataan dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Selain menertibkan izin pertambangan, Bupati Safaruddin juga menyampaikan rencananya untuk mengusulkan pembentukan wilayah pertambangan rakyat kepada Gubernur Aceh. Ia berharap masyarakat tidak terprovokasi dan tetap tenang dalam menyikapi berbagai isu seputar tambang.

“Berikan kepercayaan serta waktu untuk saya membuktikan apa yang saya sampaikan,” tegas Safaruddin.

Safaruddin menambahkan, dirinya tidak menolak keberadaan tambang di Abdya selama perusahaan tersebut taat terhadap aturan dan memiliki kepedulian sosial terhadap masyarakat serta daerah.

“Saya memberikan dukungan asalkan ada keuntungan yang didapatkan oleh masyarakat dan daerah. Walaupun sekarang ruang daerah untuk mendapatkan sumber pendapatan dari pertambangan itu semakin hari semakin sulit, karena semuanya sudah diambil provinsi dan pusat,” pungkasnya.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Pendaki Hilang di Gunung Seulawah Ditemukan Selamat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Faiz Hidayat (23), pendaki asal Gampong Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, Kabupaten…

8 jam ago

Zaman Akli: Wakaf Baitul Asyi Warisan Peradaban Aceh

Analisaaceh.com, Jeddah | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli mengapresiasi komitmen keluarga Abdulah…

8 jam ago

Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap I, 14 Gampong di Abdya Terancam Gagal Cair

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 14 gampong di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, hingga kini…

8 jam ago

Gagal Selundupkan 4 Kg Sabu Lewat Bandara SIM, Empat Pemuda Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram melalui Bandara Sultan…

8 jam ago

Lima Terdakwa Kasus Wastafel Dituntut 3 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putra Masduri menuntut lima terdakwa dalam perkara…

8 jam ago

Sempat Mangkir, Dua Tersangka Khalwat Serahkan Diri

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua terduga pelanggar syariat Islam berinisial YS dan ND yang sebelumnya…

8 jam ago