Ratusan Bacaleg Ikut Uji Baca Al Qur’an di Asrama Haji Embarkasi Aceh

Bacaleg Ikut Uji Mampu Baca Al-Qur'at. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Bacaleg Ikut Uji Mampu Baca Al-Qur'at. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 446 Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) dari Daerah Pilihan (Dapil) I dan IV mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an di Embarkasi Asrama Haji Aceh pada Selasa (6/6/2023)

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Munawarsyah mengatakan bahwa dari Dapil 1 terdapat 245 orang Bacaleg yang mengikuti ujian baca Al-Qur’an dan dari dapil 4 terdapat sebanyak 201 dengan jumlah keseluruhan yakni 446 dari seluruh partai.

“Untuk Dapil I yakni meliputi Banda Aceh, Aceh Besar, Sabang, kemudian Dapil IV Bener Meriah dan Aceh Tengah,” ujarnya.

Untuk kriteria penilaian, kata Munawarsyah ada tiga aspek yakni Mahrajal huruf, Mad atau Harakah dan Adab. masing-masing punya penilaian yakni Mahrajal huruf 40, harakat 40, dan nilai adab 20 penilaian.

“Kami mengambil tim uji berdasarkan nama yang diusul oleh Kemenag Aceh dan MPU dan lembaga pengembangan tilawatil Al-quran (LPTQ) Aceh dan kita pastikan tidak ada yang terlibat dalam partai politik dalam kurun lima tahun,” paparnya.

Dikatakan Munawarsyah lagi, untuk yang tidak memenuhi syarat akan diganti dengan Bacaleg lain, surat nama tidak memenuhi syarat tersebut tidak akan diumumkan tetapi hanya diberikan pada partainya untuk segera mengajukan surat pengganti Bacaleg.

Sedangkan untuk yang sedang melaksanakan ibadah haji akan dilakukan dengan cara teknologi informasi yaitu panggilan video dengan menunjukkan Al-quran yang tidak berlatin.

“Karna jika ditunggu akan melewati masa verivikasi administrasi sebelum tanggal 23 Juni. Jadi, untuk partai politik yang bacaleg nya sedang ikut jamaah haji, sakit, diluar daerah dan tidak bisa hadir, atau berhalangan lainnya silahkan untuk menyampaikan surat resmi kepada kami dan kami akan melayani mereka dan memberi izin,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakKuasa Hukum Terdakwa SPPD Fiktif, Tolak Seluruh Dalil Dalam Tuntunan dan Replik JPU
Artikulli tjetërSeorang Nelayan di Aceh Timur Ditemukan Meninggal Dunia