Categories: NEWS

Ratusan Keuchik di Aceh Minta Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan Kepala Desa atau Keuchik yang bergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI) menyampaikan petisi secara langsung ke Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Petisi tersebut berisi beberapa poin yang dibacakan di depan Kantor DPRA, Jum’at (19/4/2024) sekira pukul 16.30 WIB.

Dalam menyikapi perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (28/3/2024), para kepala desa meminta Petisi Gampong Aceh untuk segara ditindaklanjuti.

“Kami mendorong Pemerintah Aceh dan juga DPRA untuk melakukan revisi Pasal 115, 116, 117 UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dengan memperhatikan masukan Keuchik atau Kepala Desa,” ujar Sekretaris APDESI, Saiful Isky.

Kemudian juga meminta agar masa Jabatan Keuchik di Aceh mengikuti Standar Nasional yang telah dirubah dalam Undang-Undang Desa selama delapan tahun atau dua Periode atau tanpa adanya Periodesasi batasan masa jabatan Keuchik/Kepala Desa.

“Meminta Pemerintah Aceh dan DPR Aceh agar menetapkan Alokasi dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) paling sedikit 10 persen diperuntukan untuk Gampong,” paparnya.

Kemudian Penerapan Penghasilan Tetap (Diltap) Pemerintah Gampong di Kabupaten atau Kota harus dilaksankan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Dan meminta Pemerintah Aceh menunda pemilahan Keuchik yang habis masa jabatan tahun ini, hingga selesai proses revisi UUPA yang sudah masuk Prolegnas Tahun 2024 serta mengeluarkan kebijakan tentang penunjukan Penjabat Keuchik dari Keuchik yang habis masa jabatan di Gampong tersebut.

Sementara itu Wakil Ketua DPRA, Teuku Raja Keumangan menyetujui permintaan para kepala desa dan akan mengkaji kembali dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRA.

“Kita setuju dengan poin petisi dan nanti akan kami bicarakan dengar banggar,” ujarnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dinsos Abdya Bentuk Tim Verifikasi Desil di RSUD-TP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Barat Daya (Abdya) segera membentuk Tim Verifikasi Desil…

3 hari ago

Ramlah Sali, Jamaah Haji Tertua Aceh Berusia 101 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang jamaah haji lanjut usia asal Kota Langsa menjadi perhatian menjelang…

3 hari ago

Akademisi Hukum Desak Pergub JKA Segera Dicabut

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Akademisi hukum Universitas Iskandar Muda, Lukmanul Hakim, mendesak Muzakir Manaf atau…

3 hari ago

Sekda Aceh: Pasien Katastropik Ditanggung JKA Tanpa Batas Desil

Analisaaceh.com, Bireuen | M. Nasir memastikan pasien penyakit katastropik di Aceh akan ditanggung sepenuhnya oleh…

3 hari ago

MTQ Blangpidie Ditutup, Meyza Ajak Generasi Cintai Al-Qur’an

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Minta RSUD Abdya Layani Semua Pasien JKA Desil 1-10

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin menginstruksikan pihak Rumah Sakit Umum…

3 hari ago