Sejumlah massa demo di halaman kantor Gubernur Aceh. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan massa yang terdiri dari mahasiswa dari beberapa Kampus di Aceh melakukan demo menuntut PT. Beli Mineral Utama (BMU) untuk dicabut izinnya secara permanen di halaman Kantor Gubernur Kamis (24/8/2023) sekira Pukul 12.00 WIB.
Salah satu perwakilan yang merupakan masyarakat Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Hafrizal mengatakan bahwa terdapat delapan desa terdampak dari proses tambang PT. BMU.
“Air lebih kuning, masyarakat bukan binatang yang siap minum air kotor, permintaan kami cuma satu cabut izin BMU, setidaknya ada tindakan nyata dari PJ Marzuki. Tidak ada asas manfaat yang dirasakan oleh masyarakat secara luas sejak 2012 PT. BMU berdiri,” paparnya.
Ia juga menambahkan bahwa air sungai yang digunakan kebutuhan masyarakat tercemar sehingga juga berdampak terhadap semua masyarakat terutama perempuan.
“Ini berdampak sekali, perempuan mencuci baju di sungai, mandi dan segala aktifitas lainnya, sumbernya sudah tercemar ini sangat merugikan,” tuturnya.
Koordinator Aksi, Aldi Ferdiansyah meminta PJ Achamd Marzuki untuk hadir menemui massa, namun hingga saat ini belum ada pihak dari Pemerintah Aceh yang menemui massa.
Dari pantauan analisaaceh.com di lokasi, saat ini massa masih melakukan orasi dan dengan memegang spanduk bertulisan tolak PT. BMU bahkan memaksa untuk memasuki kantor Gubernur namun terhalang oleh para aparat keamanan.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar