Analisaaceh.com, Langsa | Petugas Lapas Lembaga Permasyarakatan Narkotika (LPN) Kelas II B Langsa, temukan 18 paket narkotika jenis sabu saat melakukan razia di kamar narapidana lapas setempat, Sabtu (18/3/2023) pagi.
Adapun narkotika sabu tersebut, merupakan milik dua Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) berinisial R dan J yang berada di salah satu kamar blok 2.
Kalapas LPN Kelas II B Langsa, Herman Anwar, mengatakan, sabu tersebut ditemukan sekitar pukul 10.00 WIB, ketika dirinya memerintahkan petugas untuk melaksanakan razia, karena mendapat informasi adanya warga binaan yang mengedar narkoba.
“Saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti 18 paket kecil sabu, 2 buah telepon seluler dan sejumlah uang tunai,” ujar Herman, kepada Analisaaceh.com,
Atas temuan tersebut, Kalapas menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan kordinasi dengan Satreskrim Polres Langsa untuk dilakukan upaya tindak lanjut berupa proses hukum.
“Kedua pelaku dan barang bukti kini telah kita serahkan kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan pengembangan perkaranya,” pungkas Herman Anwar.
Secara terpisah, Kapolres Langsa AKBP Muhamadun, SH melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Shandy Saputra, SH saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya penyerahan kedua warga binaan LPN Kelas ll B Langsa tersebut.
“Benar, saat ini kedua terduga sedang dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan proses lebih lanjut,” tegas Iptu Shandy Muhammad.