Razia Masker di Aceh Jaya, Pelanggar Dihukum Hafal Surat Pendek

Foto: Humas Polres Aceh Jaya

Analisaaceh.com, Calang | Tim gabungan yang terdiri dari TNI- Polri serta Satpol PP/WH Aceh Jaya kembali melakukan razia masker terhadap masyarakat dan perkantoran di wilayah Kabupaten setempat, Senin (21/09/2020).

Bagi setiap pelanggar, mereka diminta untuk menghafal Al-Qur’an khususnya surat-surat pendek sebagai bentuk hukuman.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir, S.E.Ak., M.M. melalui Kasat Sabhara IPTU Fadli Saputra , S.H. mengatakan, pelaksanaan razia tersebut sudah mulai dilakukan satu bulan lalu kepada masyarakat.

“Kita lakukan razia ini sudah sejak sebulan yang lalu dan ini akan kita lakukan terus, tujuannya tidak lain agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker saat keluar rumah,” ungkap Fadli.

Lanjut Kasat Sabhara, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker pihaknya melakukan penindakan sesuai dengan pergub Aceh baik membaca surat pendek, dan menyanyikan lagu nasional dan berikrar tidak mengulangi lagi.

“Untuk saat ini setelah kita lakukan razia masyarakat sudah mulai patuh terhadap prokes, dan mulai tertib menggunakan masker meskipun masih ada satu dua orang yang tidak menggunakannya,” kata Fadli Saputra.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH JAYA
Komentar
Artikulli paraprakJelang Lanjutan Liga 1, Pemain dan Official Persiraja Jalani Uji Swab
Artikulli tjetërPakar Asal Jerman Kemukakan Konsep ‘Spot Farming’ Sebagai Alternatif Pertanian