Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menggelar rekonstruksi (reka ulang) pembunuhan yang dilakukan HH (49) warga Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar pada Rabu (26/1/2022).
Reka ulang pembunuhan yang terjadi pada 18 November 2021 silam itu dilakukan di tiga lokasi.
Lokasi pertama dilakukan di rumah tersangka HH di Lam Hasan, di mana 26 adegan cara pelaku menghabisi nyawa korban yang tak lain mantan istrinya itu, NZ (46) dipraktekkan di sana.
Baca: Mayat Wanita Tanpa Busana di Peukan Bada: ini Motif Pelaku Bunuh Mantan Istrinya
Lalu di lokasi kedua, rekonstruksi dilakukan di sungai kawasan Leupung, Aceh Besar. Di lokasi ini tersangka menunjukkan adegan membuang sepeda motor Honda Scoopy BL 4479 AAO milik korban NZ, setelah tersangka menghabisi nyawa korban.
Kemudian lokasi ketiga, dilakukan di Gunung Empe Keueng, Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, tempat pelaku membuang jasad istrinya tersebut.
Reka ulang yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK itu, ikut menghadirkan Kasi Pidum Kejari Aceh Besar, Wahyu Ibrahim SH MH untuk melihat langsung saat pelaku mempraktekkan 28 adegan eksekusi tersebut.
Baca: Mayat Wanita Tanpa Busana di Peukan Bada: ini Motif Pelaku Bunuh Mantan Istrinya
Di samping itu di lokasi rekonstruksi tersebut turut disaksikan Kapolsek Peukan Bada, Ipda Muhammad Al Munawir SH. Lalu, pengacara dari tersangka serta Keuchik Lam Hasan dan Keuchik Lambadeuk.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, rekonstruksi itu merupakan salah satu syarat kelengkapan berkas kasus tindak pidana yang dilakukan tersangka untuk diajukan ke Kejari Aceh Besar.
Untuk peran pengganti korban, lanjut Kompol Ryan, pihaknya menggunakan patung manekin, mulai dari pembunuhan yang dilakukan di rumah hingga jasad NZ dibuang di semak-semak Gampong Lambadeuk.
“Selama berlangsung rekonstruksi tersebut, personel Polresta dan Polsek Peukan Bada disiagakan di setiap lokasi dengan pengawalan ketat,” ujarnya.
Baca: Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Peukan Bada Terungkap
Kompol Ryan mengatakan sebanyak 28 adegan rekonstruksi yang dilakukan tersangka HH, semua berjalan lancar.
Fakta yang terungkap, tersangka HH merasa keberatan saat mantan istrinya itu meminta bagian uang Rp 50 juta hasil penjualan rumah mereka Rp 200 juta.
Pelaku pun diduga ingin menguasai seluruh uang hasil penjualan rumah mereka yang tersisa Rp 75 juta.
“Pelaku ingin menguasai sendiri uang itu, sehingga muncul dibenaknya untuk menghabisi nyawa mantan istrinya tersebut saat meminta bagiannya Rp 50 juta hasil penjualan rumah dari tersangka pada hari kejadian itu,” pungkas Kompol Ryan.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Wahyu Ibrahim SH, MH mengatakan kegiatan rekonstruksi ini merupakan upaya untuk kelengkapan berkas.
“Kami akan sesegera mungkin untuk kasus ini P-21 sehingga tersangka dapat diserahkan ke Pengadilan Negeri Jantho,” katanya.
“Sebanyak 28 adegan dalam kasus pembunuhan ini telah kami saksikan mulai dari rumah tersangka, lokasi pembuangan sepeda motor dan terakhir lokasi pembuangan mayat di pergunungan Lambadeuk,” pungkasnya.
Motif Pelaku Bunuh Mantan Istrinya
Kasus itu berawal saat korban awalnya ingin menjumpai tersangka untuk memberi tahu anaknya sakit. Korban juga disebut sempat meminta uang Rp 50 ribu kepada tersangka untuk membeli obat anak. NZ kemudian masuk ke kamar korban dan keduanya sempat berhubungan badan.
Menurut Ryan, selesai berhubungan intim, korban menagih uang Rp 50 juta hasil penjualan rumah. Tersangka tidak menjawab saat itu. Tak berapa lama berselang, korban dan tersangka sempat ingin melakukan hubungan badan kembali. Tapi korban kembali menagih hal yang sama.
“Korban bangun dan hendak memakai baju. Tiba-tiba tersangka juga bangun dan membenturkan kepala korban ke tembok,” jelas Ryan.
Setelah korban jatuh, tersangka disebut memukul dada korban dengan siku sebanyak lima kali. Korban kemudian ditutup menggunakan kasur di kamar tersangka.