Categories: NEWS

Rekrutmen Perangkat Gampong di Abdya, Amrizal: Dianjurkan Minimal Berijazah SMA

Analisaaceh.com, Blangpidie | Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Aceh Barat Daya (Abdya) Amrizal mengatakan, perekrutan perangkat Gampong di kabupaten setempat dianjurkan dan diharapkan merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2017 atas perubahan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Para Keuchik yang baru dilantik, dalam perekrutan perangkat Gampong kita anjurkan agar merujuk kepada Permendagri,” ujar Amrizal, Rabu (8/6/2022).

Dalam Permendagri Pasal 2 disebutkan tentang persyaratan khusus dan persyaratan umum calon perangkat gampong. Pada ayat (2) huruf a,b dan c dijelaskan, bahwa perangkat gampong berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU/SMA) sederajat; berusia 20 sampai dengan 42 tahun dan memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

“Kami menganjurkan agar perangkat gampong itu berijazah minimal SMA,” ucap Amrizal.

Baca Juga: Akmal Ibrahim Lantik 152 Keuchik di Abdya

Dalam Permendagri itu, lanjut Amrizal, baik Sekdes, Kepala Urusan (Kaur), Kapala Dusun (Kasus), Bendera, Operator, Tuha Peut, diwajibkan minimal berijazah SMA sederajat.

“Jika dalam satu gampong terbatas sumber daya manusianya, maka mau tidak mau harus mengikuti kearifan lokal yang ada di gampong tersebut. Artinya tidak harus berpatokan kepada Permendagri, kan enggak mungkin perangkat gampong A kita kirim dari gampong B,” jelasnya.

Sebenarnya, kata Amrizal, hadirnya Permendagri itu guna mempermudah segala urusan Gampong, apalagi sistem pelaporan yang dilakukan saat ini semuanya berbasis teknologi.

“Jadi pengelolaan dana Desa, administrasi dan lainya itu kan sudah berbasis IT semuanya, apalagi sekarang ini sudah menggunakan sistem keuangan bersifat Sikudes. Perangkat Gampong ini memang harus diprioritaskan orang-orang yang menguasai IT, guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Kalau tidak, pemerintahan Gampong itu yang kewalahan sendiri nantinya dalam mempertanggung jawabkan keuangan dan pencairan,” terang Amrizal.

Lebih lanjut, kata Amrizal, semua itu acuannya adalah Permendagri, baik itu kualitas, pendidikan perangkat Gampong, semua sudah diatur dalam peraturan tersebut.

“Nah, jika perangkat Gampong itu diisi oleh orang-orang yang berkompeten, kami yakin efek positifnya adalah pengelolaan gampong akan lebih baik, sebab mereka punya kemampuan, baik kemampuan umum maupun IT, otomatis penataan dan pengelolaan pemerintahannya secara administrasi dan pelayanan publik akan lebih cepat,” pungkas Amrizal.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago