Analisaaceh.com Aceh Tamiang | Enam pelaku pelemparan Bus yang meresahkan dan membahayakan penguna jalan lintas Medan – Banda Aceh, Desa Simpang IV Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang ditangkap Polisi.
Keenam pelaku tersebut diketahui masih di bawah umur yang berusia 13-15 tahun. Mereka melempar Bus PMTOH yang sedang melintas hingga mengakibatkan kaca bus rusak.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzan Zikra mengatakan, aksi pelemparan itu dilakukan pada Senin (11/4) sekira pukul 03.00 WIB. Enam remaja ini melemparkan sebongkah batu ke arah jendela samping bus.
Baca Juga:Â Laga Kambing, Dua Remaja di Aceh Tamiang Meninggal Dunia
“Saat itu sopir Bus bersama dengan kernetnya memberhentikan keendaraanya dan mencoba untuk mengejar anak-anak yang telah memecahkan kaca bus mereka,” jelas Iptu Fauzan.
Salah satu anak yang melakukan kejahatan ini berhasil ditangkap oleh sang sopir saat sedang mengaji di salah satu Mushalla dalam keadaan lelah usai berlari.
“Sopir mendapati satu orang anak laki-laki yang sedang mengaji di dalam sebuah mushalla, namun anak tersebut terlihat kelelahan seperti habis berlari dan kakinya juga terlihat kotor. Saat ditanyai, anak ini akhirnya mengaku telah melempari bus,” jelas Kasat Reskrim.
Tak hanya sampai di situ, sopir bersama kernetnya kemudian mencoba menjemput lima bocah yang terlibat dalam aksi pelemparan tersebut. Namun hanya dua teman pelaku lainnya yang berhasil ditangkap. Ketiga ini lalu dibawa ke Polres Aceh Tamiang.
Bac Juga:Â Sempat Kabur, Anak yang Aniaya Ayah dan Ibu di Aceh Tamiang Ditangkap
“Korban menjemput teman dari anak tersebut yang turut serta melakukan pengrusakan, namun hanya dapat mengamankan dua orang anak laki-laki yang berinisial MU (15) dan FA (13),” jelas Kasat.
Iptu Fauzan Zikra menjelaskan, saat diserahkan ke pihak kepolisian, Polres Aceh Tamiang kemudian melakukan mediasi untuk dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Tadi dilakukan mediasi secara kekeluargaan antara korban dan orang tua pelaku. Disepakati kedua belah pihak untuk berdamai dengan syarat pihak pelaku menggati rugi biaya kerusakan Bus PEMTOH sebesar Rp3,5 juta,” pungkas Kasat Reskrim Iptu Fauzan Zikra. (Chairul)