Diduga Perkosa Santriwati, Oknum Guru Ngaji di Aceh Timur Ditangkap

Pelaku pemerkosaan yang diamankan Polisi di Aceh Timur (Foto: Ist)

Analisaaceh, Idi | Seorang guru ngaji pada salah satu dayah di Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur ditahan Polisi lantaran diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang santriwati yang masih di bawah umur.

Pelaku berinisial SF (27) ditahan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Timur pada Jum’at (8/4)

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, dugaan percabulan itu dilakukan oleh SF terhadap SR (18) warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara.

Baca Juga: Perkosa Anak Yatim Hingga Hamil, Dua Pria di Aceh Timur Ditangkap

Kasus tersebut bermula saat korban berada di kamar atau bilik sendirian, pelaku masuk melalui jendela lalu mencabuli dan memperkosa korban berulang kali.

“Pelaku melakukan perbuatan kotornya terhadap korban hingga tercatat kurang lebih sampai 5 kali dari pertengahan tahun 2018 hingga November 2021,” jelas AKP Miftahuda Dizha, Selasa (12/4/2022).

“Bahkan pelaku juga pernah mencabuli SR saat korban izin dari jam belajar hendak buang air kecil, namun pelaku mengikutinya kemudian menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar mandi,” sambung Kasat.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban pada 8 April 2022 hingga kemudian pelaku diamankan Polisi.

Baca Juga: Ayah di Aceh Tamiang Tega Perkosa Anak Kandung Berusia 12 Tahun

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.” Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH TIMUR
Komentar
Artikulli paraprakRemaja Pelempar Bus di Aceh Tamiang Ditangkap, Polisi: Dimediasi dan Berakhir Damai
Artikulli tjetërKasus Korupsi Beasiswa: 35 Mahasiswa Kembalikan Dana, Total Rp801 Juta