Categories: NEWS

Remaja Pelempar Bus di Aceh Tamiang Ditangkap, Polisi: Dimediasi dan Berakhir Damai

Analisaaceh.com Aceh Tamiang | Enam pelaku pelemparan Bus yang meresahkan dan membahayakan penguna jalan lintas Medan – Banda Aceh, Desa Simpang IV Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang ditangkap Polisi.

Keenam pelaku tersebut diketahui masih di bawah umur yang berusia 13-15 tahun. Mereka melempar Bus PMTOH yang sedang melintas hingga mengakibatkan kaca bus rusak.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzan Zikra mengatakan, aksi pelemparan itu dilakukan pada Senin (11/4) sekira pukul 03.00 WIB. Enam remaja ini melemparkan sebongkah batu ke arah jendela samping bus.

Baca Juga: Laga Kambing, Dua Remaja di Aceh Tamiang Meninggal Dunia

“Saat itu sopir Bus bersama dengan kernetnya memberhentikan keendaraanya dan mencoba untuk mengejar anak-anak yang telah memecahkan kaca bus mereka,” jelas Iptu Fauzan.

Salah satu anak yang melakukan kejahatan ini berhasil ditangkap oleh sang sopir saat sedang mengaji di salah satu Mushalla dalam keadaan lelah usai berlari.

“Sopir mendapati satu orang anak laki-laki yang sedang mengaji di dalam sebuah mushalla, namun anak tersebut terlihat kelelahan seperti habis berlari dan kakinya juga terlihat kotor. Saat ditanyai, anak ini akhirnya mengaku telah melempari bus,” jelas Kasat Reskrim.

Tak hanya sampai di situ, sopir bersama kernetnya kemudian mencoba menjemput lima bocah yang terlibat dalam aksi pelemparan tersebut. Namun hanya dua teman pelaku lainnya yang berhasil ditangkap. Ketiga ini lalu dibawa ke Polres Aceh Tamiang.

Bac Juga: Sempat Kabur, Anak yang Aniaya Ayah dan Ibu di Aceh Tamiang Ditangkap

“Korban menjemput teman dari anak tersebut yang turut serta melakukan pengrusakan, namun hanya dapat mengamankan dua orang anak laki-laki yang berinisial MU (15) dan FA (13),” jelas Kasat.

Iptu Fauzan Zikra menjelaskan, saat diserahkan ke pihak kepolisian, Polres Aceh Tamiang kemudian melakukan mediasi untuk dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Tadi dilakukan mediasi secara kekeluargaan antara korban dan orang tua pelaku. Disepakati kedua belah pihak untuk berdamai dengan syarat pihak pelaku menggati rugi biaya kerusakan Bus PEMTOH sebesar Rp3,5 juta,” pungkas Kasat Reskrim Iptu Fauzan Zikra. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

5 jam ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

5 jam ago

Bupati Safaruddin Larang SPBU di Abdya Layani Pembelian BBM Pakai Jerigen 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang…

5 jam ago

Rumah Zakat dan Influencer Turki Bantu Korban Banjir Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gelombang solidaritas internasional terus mengalir untuk masyarakat Aceh pascabencana banjir dan…

2 hari ago

Pasokan Terbatas, Warga Jruek Balee Rela Antre Gas Sejak Tengah Malam

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Pasokan gas elpiji subsidi mulai kembali masuk ke sejumlah wilayah di…

2 hari ago

Distribusi Banjir Dipercepat, Wagub Aceh Siapkan Jalur Udara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh bantuan bagi korban banjir…

2 hari ago