Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial HK (40), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, ia diamankan Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh terkait dugaan pencurian dua unit telepon genggam dan satu unit magic com milik seorang mahasiswi di Gampong Rukoh, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
HK ditangkap di kawasan Gampong Lam Gawe, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Minggu (11/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan hampir dua bulan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban, Mahdalena (21), mahasiswi asal Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada 16 Agustus 2026.
“Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang dari kamar kosnya di Gampong Rukoh,” ujar Dizha.
Peristiwa itu diketahui korban pada Minggu (16/8/2026), sekitar pukul 07.00 WIB. Sebelum tidur, korban sempat mengisi daya telepon genggam di samping tempat tidurnya sekitar pukul 00.30 WIB.
Namun, saat terbangun pada pagi hari, telepon genggam tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian memeriksa kondisi kamar dan menemukan jendela ruang tamu terbuka, sedangkan palang pengamannya telah terlepas.
Dari pemeriksaan di tempat tinggalnya, korban mendapati tiga barang telah hilang, yakni HP Samsung A03s warna abu-abu, HP Oppo X11 Pro warna ungu kehitaman, dan satu unit magic com.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/614/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 16 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi untuk mengidentifikasi terduga pelaku.
Setelah hampir dua bulan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan HK di kawasan Gampong Lam Gawe. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pria tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit HP Samsung A03s warna abu-abu, satu unit HP Oppo X11 Pro warna ungu, serta satu unit magic com merek Miyako.
Menurut Dizha, berdasarkan pemeriksaan awal, HK mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari penelusuran kepolisian, HK diketahui pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Banda Aceh pada 2015 dalam perkara pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sejumlah lokasi di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Catatan tersebut membuat HK diketahui sebagai residivis kasus curanmor. Meski demikian, perkara pencurian yang menimpa Mahdalena saat ini tetap diproses berdasarkan hasil penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh masih mendalami perkara tersebut, termasuk melaksanakan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.




