Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Langsa meringkus dua pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Gampong Baroh Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa.
Kedua pelaku berinisial IM (36) warga gampong Baroh dan K (31) warga Gampong Raja Tuha Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang ini ditangkap polisi dilokasi yang berbeda pada Senin (20/2/2023).
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasatresnarkoba Iptu Shandy Saputra mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku IM yang merupakan residivisi dan nekat kembali mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Tersangka IM ditangkap dipinggir jalan di gampong Baroh. Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang sempat di jatuhkan oleh pelaku ke tanah,” kata Kasatresnarkoba, Kamis (23/2).
Usai diinterogasi, pelaku kemudian dibawa ke rumahnya dan polisi kembali menemukan barang bukti lainnya berupa 12 paket sabu di dalam lemari kamarnya.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya, yang diketahui telah menerima sabu dari tersangka IM di wilayah Kecamatan Manyak Payed wilayah hukum Polres Langsa.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 paket sabu dengan berat keseluruhan 59,40 gram, satu unit timbangan digital warna hitam, dua unit handphone dan satu unit sepmor merk Yamaha Mio bernopol BL 3805 FP.
“Kedua pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Shandy Saputra.