Dalam sehari Tiga Pelaku Narkoba Diringkus di Pidie

Pelaku narkotika jenis ganja dan sabu. Foto : ist

Analisaaceh.com, Sigli | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie dalam sehari berhasil mengungkap tiga kasus narkotika jenis ganja dan sabu di lokasi berbeda.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat, SH menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, ada tiga pelaku yang diamankan dalam tiga kasus tersebut, dimana ada dua pelaku yang saling berkaitan tersebut kerap bertransaksi narkotika dan sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Kedua orang tersebut ada yang berkaitan, di mana kasus kedua merupakan hasil pengembangan kasus pertama,” kata AKP Rahmat SH Kamis (23/2/2023).

Rahmat menjelaskan, pada kasus pertama pihaknya pada hari rabu tanggal 22 Februari 2022 pukul 20.00 WIB berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial JG (33) di Gampong Perlak Asan Kecamatan Sakti bersama 1 paket Narkotika jenis sabu seberat 0.06 gram.

“Dari hasil keterangan JG bahwa dianya mendapat barang haram tersebut dari RH (37) yang merupakan warga Kembang Tanjong, selanjutnya tim melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB berhasil menangkap pelaku pelaku RH,” ujarnya.

Bersama RH ditemukan 1 paket Narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram dan 1 paket bungkus ganja seberat 0,57 gram.

Lanjutnya, pada hari yang sama pukul 23.30 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku AI (55) bertempat di Kebun Gampong Pante Kulu.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku AI sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, kemudian dari informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AL bertempat di Kebun Gampong Pante Kulu,” jelasnya.

Dalam penangkapan ini ditemukan sebanyak 3 paket narkotika jenis sabu seberat 4,52 gram yaitu satu paket sabu ditemukan ditangan pelaku AI sedangkan dua paket narkotika jenis sabu disimpan dalam kotak Rokok Magnum didalam tas kecil yang ditemukan di atas lantai pondok kebun.

Dan pelaku AL saat ditanyai petugas, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari S (DPO).

“Saat ini ketiga pelaku dan seluruh barang bukti diamankan di Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakSeekor Anak Harimau Ditemukan Mati di Pedalaman Aceh Timur
Artikulli tjetërResidivis Kasus Narkoba Ditangkap Polisi di Langsa