Categories: HukumNEWS

Residivis Narkoba Gasak Ratusan Voucher Operator Seluler, Rokok dan Uang di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang residivis kasus narkoba berinisial PD (26) warga Gayo Lues menggasak ratusan voucher berbagai operator seluler di Wahyuna Cell Banda Aceh, Kamis (21/5/2020) dini hari.

Pelaku menggasak berbagai jenis voucher itu dengan cara membongkar tempat usaha milik korban Ernitawati (37) warga Jeulingke, Banda Aceh dengan menggunakan alat bantu berupa linggis dengan ukuran panjang 1 meter.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, SIK mengatakan, selain kasus pencurian ratusan voucher berbagai operator seluler ini, pelaku juga mengambil barang berharga lainnya milik korban.

“Aksi kejahatan yang dilakukan oleh PD terjadi pada Kamis dini hari yang keesokan harinya diketahui oleh korban yang dihubungi tetangganya dan mengatakan bahwa pintu belakang ruko korban telah terbuka akibat dibongkar,” sebut Kapolsek.

Selanjutnya Dizha menjelaskan, setelah mengetahui kejadian tersebut korban langsung melakukan pengecekan terhadap keadaan tempat usahanya dan melakukan pengecekan terhadap barang berharga miliknya dan ternyata barang milik korban banyak yang telah hilang.

Selain ratusan voucher berbagai operator seluler, korban juga kehilangan ratusan bungkus rokok dan surat penting lainnya serta uang tunai sebesar 5 juta rupiah.

Berdasarkan,Laporan Polisi : LP.B / 105 / V / YAN.2.5 / SPKT tanggal 23 Mei 2020 tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, pihak Polsek Kuta alam melakukan penyelidikan terkait kasus yang dialami oleh korban.

“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku PD di dalam kamar kosnya yang dihuni oleh pelaku dengan berbagai barang bukti ditemukan di kawasan Gampong Mulia Banda Aceh pada hari Minggu (24/5/2020) malam,” tambah Dizha.

Pelaku merupakan residivis kasus ganja pada tahun 2017 dengan vonis 2 tahun serta bebas pada akhir tahun 2019 di LP Kutacane.

Saat ini, PD mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Desriadi Hidayat
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

14 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

17 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

18 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

19 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

20 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

21 jam ago