Categories: NEWS

Residivis Spesialis Pencurian Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang residivis pencurian berinisial SU (47), warga Gampong Beurawe, ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh, Selasa (24/3/2026) sore.

Ia diduga melakukan serangkaian aksi pencurian di sejumlah warung kopi (warkop) di wilayah Banda Aceh. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan SU mengacu pada beberapa laporan polisi yang masuk.

“Di antaranya LPB/246/III/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tanggal 21 Maret 2026 oleh Putra Rahmadi dan LPB/252/III/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tanggal 23 Maret 2026 oleh Rizwanda,” ujar Dizha, Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, SU bukan pelaku baru. Berdasarkan data SIPP Pengadilan Negeri Banda Aceh, ia merupakan residivis kasus pencurian pada 2024 dengan vonis 18 bulan penjara dalam perkara pencurian genset dan besi milik PT Adhi Karya.

Dizha menjelaskan, salah satu aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) di Warkop SMEA Premium, Punge Jurong. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat masuk ke area warkop sekitar pukul 07.30 WIB dengan mengenakan kaos putih dan memiliki tato di tangan.

Pelaku sempat mencoba membuka laci kasir menggunakan obeng. Namun karena tidak berhasil, ia kemudian membawa kabur laci kasir tersebut. Selain itu, satu unit tablet untuk keperluan administrasi juga turut digondol.

Aksi serupa juga terjadi di warkop lain pada Minggu (15/3/2026). Dalam kejadian tersebut, pelaku sempat diamankan oleh karyawan saat mencoba melakukan pencurian dengan merusak mesin cash drawer, sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan penyelidikan, tim Jatanras memperoleh informasi keberadaan pelaku di Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru.

“Sekira pukul 16.29 WIB, tim opsnal bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Dizha.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit tablet hasil curian, satu unit sepeda motor Honda Scoopy BL 6516 EAH, serta uang tunai sebesar Rp467 ribu.

Dalam pemeriksaan, SU mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian di wilayah Banda Aceh.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

2 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

2 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

2 hari ago

Rapat Paripurna Pembahasan Pertanggungjawaban APBK 2025 Abdya di DPRK Molor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…

2 hari ago

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

2 minggu ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

2 minggu ago