Pelantikan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI (foto/detiknews)
Analisaaceh.com | Puan Maharani secara resmi dilantik menjadi Ketua DPR RI periode 2019-2024 yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna II, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019) sekitar pukul 19.29 WIB.
Rapat dipimpin oleh pimpinan sementara DPR Abdul Wahab Dalimunthe dan dihadiri oleh 285 dari 575 anggota Dewan.
“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR yang hadir hari ini ditandatangani 285 dari 575 anggota DPR yang dihadiri seluruh fraksi di DPR,” ujar Abdul saat membuka rapat.
Sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), lima kursi pimpinan DPR menjadi milik lima partai peraih suara terbanyak. Kursi Ketua DPR jadi milik PDIP sebagai pemenang Pemilu 2019, sedangkan 4 kursi wakil jadi milik Golkar, Gerindra, PKB, dan NasDem.
Adapun pengisi kursi pimpinan tersebut yakni, Puan Maharani sebagai Ketua DPR dari PDIP. Sementara Wakil Ketua adalah Azis Syamsuddin (Golkar), Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Muhaimin Iskandar (PKB) dan Rachmat Gobel (Nasdem).
Sebagaimana yang dilansir detik.com, pelantikan tersebut juga turut dihadiri oleh Megawati Soekarnoputri, ibunda dari Puan Maharani yang akan memimpin DPR RI 5 tahun ke depan.
Megawati tiba didampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Selain itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah dan Utut Adianto.
Sumber : Detik.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar