Ilustrasi
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh mengungkapkan masih banyak perusahaan di provinsi tersebut yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dari total potensi 711.707 karyawan, hanya 328.276 pekerja yang tercatat aktif sebagai peserta.
Kepala Disnakermobduk Aceh, Akmil Husein, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perusahaan agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat.
Menurutnya, lampiran kepesertaan BPJS bahkan menjadi salah satu syarat wajib dalam proses pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Pengawas ketenagakerjaan akan terus melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan yang ada di Aceh. Bahkan, untuk pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB), kami mensyaratkan lampiran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh karyawan,” ujar Akmil, Senin (15/9/2025).
Terkait Upah Minimum Provinsi (UMP), Akmil menjelaskan bahwa penerapannya sudah sesuai ketentuan pada sebagian besar perusahaan formal, besar, dan menengah. Namun, untuk sektor usaha kecil dan UMKM, penentuan upah lebih fleksibel.
“Besaran upah bagi UMKM disesuaikan atau disepakati antara pekerja dan pengusaha,” jelasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh memperkuat arah pengembangan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kebakaran melanda sebuah rumah kos di Lamteumen Timur, Banda Aceh pada…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyatakan persoalan LGBT (lesbian, gay, biseksual,…
Analisaaceh.com | Mimpi melanjutkan studi doktoral (S3) ke luar negeri kerap kali dibayangi oleh tembok…
Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Syiah Kuala (USK) Kelompok Reguler…
Analisaaceh.com, Nagan Raya | Sebanyak 125 siswa di sekolah dasar (SD) Negeri 1 Beutong masih…
Komentar