Categories: NEWS

Ringkus Tiga Pengedar Narkoba, Satu Kilo Sabu Disita Polisi di Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkotika dan mengamankan barang bukti satu kilogram lebih sabu – sabu.

Tiga tersangka yang dibekuk itu berinisial IM (36) dan IB (31) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara serta SM (32) warga Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIK, MH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan Kandang, Muara Dua, IB kerap melakukan transaksi jual beli narkoba di wilayah Kota Lhokseumawe dan luar kota dalam jumlah besar.

“Menindak lanjuti ini, unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, dan ternyata informasi tersebut benar,” kata Kapolres dalam konferensi pers pada Kamis (11/11/2021).

Selanjutnya, kata Kapolres, salah satu petugas melakukan penyamaran, saat transaksi dengan penjual sabu ini, tersangka IB mengarahkan untuk mengambil sabu di sebuah rumah di Kecamatan Madat, Aceh Timur. Lalu, tim bergerak ke rumah tersebut dan langsung melakukan penggerebekan.

“Dari hasil penggerebekan ini, tim Opsnal Satreskoba mengamankan dua tersangka, IM dan SM. Tersangka SM memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli yang diantar oleh suruhan seorang berinisial B (DPO) dengan harga Rp 340 juta, hutang,” ujarnya.

Lalu, tambah AKBP Eko Hartanto, sabu tersebut dijual kepada anggota yang menyamar seharga Rp 350 juta.

“Keuntungan yang didapat Rp10 juta, sedangkan IB mendapat upah Rp5 juta sebagai penghubung, jika barang tersebut terjual,” sebutnya.

Selain menangkap tiga tersangka, tim Satresnarkoba juga berhasil menyita barang bukti dua buah plastik kresek warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus besar barang bukti narkotika jenis sabu – sabu seberat 1.051 gram.

Terhadap tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Zaman Akli Minta Data Penermima Bansos Abdya Harus Akurat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…

4 jam ago

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Isu Catut Nama Mualem Dukung Demonstran adalah Hoaks

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…

4 jam ago

BPS Catat Pengangguran Aceh Meningkat 7.430 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…

5 jam ago

Zaman Akli Serahkan SK kepada 66 PNS Formasi 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…

5 jam ago

1.934 Manuskrip Jadi Bahan Kajian Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…

5 jam ago

Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Audit Seluruh Daycare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…

5 jam ago