Categories: NEWS

Roti Okko Ditarik, BBPOM Banda Aceh Sebut Tak Beredar di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh mengatakan bahwa roti merek Okko yang hasil pengujian yang mengandung natrium dehidroasetat tidak beredar di Aceh.

Dikatakan oleh Kepala BBPOM Aceh, Yudi Noviandi, bahwa informasi terakhir dari timnya, produk roti merek Okko dari PT Abadi Rasa Food, Bandung tidak beredar di Aceh.

“Hanya produk roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family, Bandung) yang ada dipasaran Aceh dan itu memenuhi syarat edar,” jelasnya saat dikonfirmasi analisaaceh.com, Rabu (24/7/2024).

Diketahui, BPOM RI mengeluarkan keterangan resmi sehubungan dengan adanya dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family, Bandung) dan Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung).

Dimana BPOM memberikan penjelasan sebagai berikut, bahwa pada 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian.

Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.

Selain itu, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat), yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.

“Himbauan kami selalu memastikan dan mengupdate informasi terkait dengan konsumsi pangan roti, dengan informasi terbaru dan selalu cek kemasan lebel izin edar dan kadaluarsa,” pesan Yudi.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Adu Taktik Derby Pulau Jawa di Final Sepak Bola PON 2024

Banda Aceh – Partai final sepak bola PON XXI tahun ini mempertemukan Jawa Barat vs…

19 jam ago

Syech Fadhil Jalani Uji Mampu Baca Al-Qur’an di Masjid Raya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh, M. Fadhil Rahmi atau Syech Fadhil,…

21 jam ago

Gedung PAUD di Abdya Rusak Tertimpa Pohon Tumbang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Angin kencang disertai hujan deras di Gampong Ie Lhob, Kecamatan Tangan-Tangan, Abdya,…

21 jam ago

Keselamatan Atlet Prioritas: KONI Tunda Pertandingan Menembak PON XXI akibat Cuaca Ekstrem

Banda Aceh – Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Letjen TNI Purn Marciano…

1 hari ago

Bukan Lagi Kritikan, Para Tamu PON XXI Sekarang Lebih Banyak Mengirimkan Pesan Apresiasi

Banda Aceh — Menjelang dua hari berakhirnya perhelatan PON XXI Aceh-Sumut, kini semakin banyak tamu…

1 hari ago

Pj Gubernur Aceh Tegaskan Komitmen Jaga Kebersihan Pasca PON XXI

Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal ZA, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PB…

1 hari ago