Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Farah Mutia, S.Tr. Keb. Foto: Ist
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melarang seluruh staf melakukan live streaming di media sosial (Medsos) saat melaksanakan tugas di lingkungan rumah sakit setempat.
“Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga privasi pasien, fokus pelayanan, dan profesionalisme kerja,” kata Direktur RSUD Teungku Peukan Abdya, dr. Ismail Muhammad, Sp.B melalui Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Farah Mutia, S.Tr. Keb, Rabu (23/7/2025).
Farah menjelaskan, larangan ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi para staf, melainkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012, Pasal 4 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014, Pasal 28 huruf a dan c, dalam rangka memastikan setiap aktivitas di lingkungan rumah sakit tetap menjunjung tinggi etika dan standar pelayanan kesehatan.
“Kami sering menemukan staf yang melakukan live streaming, baik di TikTok, Instagram, atau YouTube saat sedang bertugas. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu konsentrasi mereka dalam memberikan pelayanan kepada pasien, serta melanggar hak privasi pasien yang mungkin terekam tanpa izin,” sebut Farah.
Lebih lanjut, kata Farah, kebijakan ini berlaku setelah diumumkan dan akan disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh Staf rumah sakit termasuk dokter, tenaga medis, non medis, staf administrasi, dan berbagai tenaga profesional lainnya yang mendukung operasional rumah sakit.
Namun demikian, tambah Farah, setiap staf yang ingin melakukan live streaming untuk keperluan edukasi, sosialisasi kesehatan, atau kegiatan lain yang relevan dengan tugas, wajib mengajukan izin tertulis kepada atasan dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.
“Jika ada kebutuhan mendesak untuk live streaming yang sifatnya mendukung tugas atau kepentingan rumah sakit, izin harus diajukan dan dipastikan tidak melanggar kode etik profesi serta hak-hak pasien,” ujar Farah.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur, menilai pemuda Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah melaksanakan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial HD (28) asal Langsa Kota diamankan di area…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aktivitas Galian C ilegal di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, resmi…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum…
Komentar