Categories: NEWS

RSUD-TP Abdya Tegaskan JKA Desil 8-10 Tak Berlaku, Pasien Gawat Darurat Tetap Prioritas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tidak melayani lagi masyarakat yang masuk Desil 8 hingga 10 dengan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), sejak 1 Mei 2026.

Kebijakan ini mengikuti Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

Direktur RSUD-TP Abdya, dr Ismail Muhammad SpB, mengatakan sejak Pergub itu di berlakukan, pihak rumah sakit hanya melayani masyarakat desil 1-7 dengan fasilitas JKA.

“Sejak Pergub itu berlaku, kita tidak lagi melayani masyarakat kategori desil 8 hingga 10 dengan fasilitas JKA. Yang kita layani hanya desil 1-7,” kata Ismail Muhammad yang akrab disapa Ismuha, Selasa (5/5/2026).

Lebih lanjut, sebut Ismuha, untuk masyarakat desil 8 hingga 10 disarankan untuk mendaftarkan mandiri ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ismuha menambahkan, pihak rumah sakit tetap melayani pasien gawat darurat, meskipun kebijakan membatasi layanan JKA bagi sejumlah kategori desil.

“Pasien gawat darurat tetap kita layani, mau dia desil berapapun,” ucap Ismuha.

Sejak Pergub itu berlaku, kata Ismuha, pihaknya sudah mendapatkan 10 komplain dari pasien yang berobat ke RSUD-TP, karena tidak terdaftar lagi di JKA.

“Pada posisi ini, kita hanya bisa menjelaskan apa adanya. Karena, jika dipaksakan menggunakan fasilitas JKA kepada pasien desil 8 hingga 10, nanti tidak bisa di klaim di BPJS Kesehatan,” terangnya.

Ia berharap, masyarakat Abdya agar segera mengecek desil masing-masing, sehingga memudahkan dalam mendapatkan pelayanan di rumah sakit.

“Jika nanti hasil desilnya yang keluar tidak sesuai, maka bisa di sanggah atau bisa dibimbing langsung oleh Dinas Sosial,” pungkas Ismail Muhammad.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago