Categories: NEWS

RSUD-TP Abdya Tegaskan JKA Desil 8-10 Tak Berlaku, Pasien Gawat Darurat Tetap Prioritas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tidak melayani lagi masyarakat yang masuk Desil 8 hingga 10 dengan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), sejak 1 Mei 2026.

Kebijakan ini mengikuti Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

Direktur RSUD-TP Abdya, dr Ismail Muhammad SpB, mengatakan sejak Pergub itu di berlakukan, pihak rumah sakit hanya melayani masyarakat desil 1-7 dengan fasilitas JKA.

“Sejak Pergub itu berlaku, kita tidak lagi melayani masyarakat kategori desil 8 hingga 10 dengan fasilitas JKA. Yang kita layani hanya desil 1-7,” kata Ismail Muhammad yang akrab disapa Ismuha, Selasa (5/5/2026).

Lebih lanjut, sebut Ismuha, untuk masyarakat desil 8 hingga 10 disarankan untuk mendaftarkan mandiri ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ismuha menambahkan, pihak rumah sakit tetap melayani pasien gawat darurat, meskipun kebijakan membatasi layanan JKA bagi sejumlah kategori desil.

“Pasien gawat darurat tetap kita layani, mau dia desil berapapun,” ucap Ismuha.

Sejak Pergub itu berlaku, kata Ismuha, pihaknya sudah mendapatkan 10 komplain dari pasien yang berobat ke RSUD-TP, karena tidak terdaftar lagi di JKA.

“Pada posisi ini, kita hanya bisa menjelaskan apa adanya. Karena, jika dipaksakan menggunakan fasilitas JKA kepada pasien desil 8 hingga 10, nanti tidak bisa di klaim di BPJS Kesehatan,” terangnya.

Ia berharap, masyarakat Abdya agar segera mengecek desil masing-masing, sehingga memudahkan dalam mendapatkan pelayanan di rumah sakit.

“Jika nanti hasil desilnya yang keluar tidak sesuai, maka bisa di sanggah atau bisa dibimbing langsung oleh Dinas Sosial,” pungkas Ismail Muhammad.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Gubernur Aceh Lepas 393 Jemaah Haji Kloter 1 Diberangkatkan dari Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, yang akrab disapa Mualem, secara resmi melepas keberangkatan Kloter…

1 jam ago

Ngopi Saat Jam Kerja, Sejumlah ASN Abdya Ditertibkan Satpol PP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) intensifkan…

1 jam ago

Kolaborasi MAA–Cabdin, Mulok Budaya Aceh Kembali Diterapkan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengajak Cabang Dinas…

2 jam ago

71 Titik Huntap Siap Bangun, Pemda Diminta Bereskan Lahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah terus mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Aceh.…

2 jam ago

DLH Abdya Susun RPPEG untuk Lindungi Ekosistem Gambut

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…

2 jam ago

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh anggotanya untuk…

2 jam ago