NEWS RSUDZA Layani Hingga 2.000 Pasien per Hari di Tengah Transisi Pergub JKA

RSUDZA Layani Hingga 2.000 Pasien per Hari di Tengah Transisi Pergub JKA

Juru Bicara Pemerintah Aceh, dr Nurlis Effendi, foto: ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di tengah masa transisi penerapan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Setiap harinya, rumah sakit rujukan utama di Aceh itu melayani rata-rata 1.500 hingga 2.000 pasien.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, dr Nurlis Effendi, mengatakan pelayanan tetap diberikan meski sebagian pasien masih dalam proses pengurusan administrasi jaminan kesehatan.

“Administrasi diurus, pelayanan diberikan walau belum selesai pengurusan jaminan kesehatannya, apakah JKA atau BPJS mandiri,” kata Nurlis di Banda Aceh, Minggu (10/5/2026).

Menurut Nurlis, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menginstruksikan seluruh rumah sakit pemerintah tetap melayani masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis tanpa mengabaikan pasien akibat persoalan administrasi.

Ia menyebut, dari total pasien harian RSUDZA, sekitar 100 hingga 150 orang merupakan pasien Unit Gawat Darurat (UGD). Seluruh pasien, kata dia, tetap dilayani tanpa terkendala status desil dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Semua dilayani dengan baik, tanpa terkendala desil,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Nurlis usai meninjau langsung pelayanan di RSUDZA dan berdiskusi dengan jajaran manajemen rumah sakit, di antaranya Direktur RSUDZA Muazar, Wakil Direktur Administrasi dan Umum Teuku Hendra Faisal, Wakil Direktur Pelayanan Novita, serta Plt Wakil Direktur Penunjang M Fuad.

Selama masa transisi Pergub JKA, RSUDZA juga membantu pengurusan administrasi pasien JKN desil 1 hingga desil 5 yang kepesertaannya tidak aktif. Setelah dilaporkan ke Dinas Kesehatan Aceh, status jaminan kesehatan pasien tersebut langsung dialihkan ke JKA.

Hingga Minggu (10/5/2026), tercatat sebanyak 33 pasien telah dimigrasikan dari JKN ke JKA. Selain itu, pihak rumah sakit juga membantu pasien yang mengalami kesalahan data, seperti warga miskin yang tercatat dalam kategori sejahtera.

“RSUDZA mengurus administrasi mereka, terutama pasien dengan penyakit katastropik untuk diaktifkan kembali JKA-nya,” kata Nurlis.

Ia menegaskan, pelayanan medis dan pemberian obat tetap dilakukan meski proses administrasi masih berjalan. Bahkan, obat kemoterapi dengan harga mencapai Rp2 juta tetap diberikan kepada pasien kanker yang jaminan kesehatannya masih dalam tahap pengurusan perubahan desil.

“Sampai Jumat, 8 Mei 2026, ada 22 pasien yang tetap mendapatkan pelayanan tersebut,” ujarnya.

Nurlis juga membantah sejumlah isu yang beredar terkait dugaan pasien diabaikan akibat Pergub JKA. Ia memastikan pasien anak, pasien kanker, hingga seorang penarik becak tetap mendapatkan pelayanan di RSUDZA.

“Mengenai penarik becak itu, bapak tersebut keliru memahami resep obat. Ia mengira harus membeli obat di luar RSUDZA, padahal obatnya bisa diambil di dalam rumah sakit,” kata Nurlis.

Artikulli paraprakPascabanjir, Sawah di Beutong Ateuh Terbengkalai
Artikulli tjetërAbdya Siapkan Kafilah Terbaik Menuju MTQ Aceh 2027