Analisaaceh.com, Lhokseumawe — Inspektorat Kabupaten Aceh Utara membenarkan telah melakukan audit realisasi APBG Buket Guru, Kecamatan Paya Bakong tahun anggaran 2018. Audit non reguler tersebut dilakukan berdasarkan permintaan atas pengaduan masyarakat (dumas) menyusul mangkraknya sejumlah proyek dana desa.
“Benar, tim telah melakukan audit APBG Buket Guru tahun 2018. Laporan hasil pemeriksan sudah dikeluarkan pada 10 Oktober 2020” kata Kepala Inspektorat Aceh Utara, M Nasir melalui Sekretaris, Fakhmy Basyir di ruang kerjanya di Lhokseumawe, Kamis (18/2/21).
Fakhmy menjelaskan, hasil audit tim di lapangan menemukan 5 unit rumah layak huni type 36 (berita sebelumnya ditulis 4 unit) untuk kaum dhuafa tidak selesai dikerjakan. Inspektorat mendapati temuan potensi kerugian keuangan negara secara akumulatif yakni sebesar Rp130 juta. Rekomendasi atas temuan ini, inspektorat meminta pihak yang diadukan untuk menyelesaikan pekerjaan.
Di tahun yang sama, inspektorat juga menemukan potensi kerugian keuangan negara yaitu tidak masuknya uang ke rekening desa senilai Rp21 juta yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) kegiatan tahun 2018.
“Nilai kerugian negara dari dua materi tersebut senilai kurang lebih Rp150 juta. Adapun rekomendasi inspektorat yakni rumah dhuafa harus rampung dikerjakan dan diberi waktu 60 hari kalender sejak LHP diterima oleh geuchik setempat” kata Fakhmy.
Rekomendasi harus dilaksanakan oleh pimpinan Gampong Buket Guru hingga batas waktu yang ditentukan. Inspektorat disebut akan membentuk tim guna melakukan monitoring untuk memastikan rekomendasi atas temuan sudah ditindaklanjuti oleh pihak teradu.
Fakhmy menegaskan tim monitoring LHP Buket Guru dan beberapa gampong lainnya akan diturunkan dalam waktu dekat ini.
“Hasil dari monitoring LHP, tim akan membuat laporan. Monitoring bisa saja dilakukan hingga dua kali, sampai seluruh rekomendasi tersebut dilaksanakan oleh geuchik setempat” kata Fakhmy.
Baca :Â Di Paya Bakong, Pembangunan Rumah Dhuafa dan Balai Pertemuan Mangkrak 3 Tahun
Ketika disinggung terkait bangunan balai pertemuan (meunasah) dan gudang yang juga terbengkalai, Fakhmy menyebut pihaknya hanya melakukan audit penggunaan APBG 2018 berdasarkan permintaan dumas. Sementara meunasah diplot pada APBG Buket Guru 2017 dan gudang tahun 2019.
“Karena berdasarkan dumas yang masuk ke kita itu hanya permintaan audit rumah dhuafa atau APBG 2018. Tapi kalau ada permintaan tahun lainnya, pasti juga kita akan lakukan audit” kata dia.
Fakhmy mendorong pihak Pemerintah Gampong Buket Guru beserta Tuha Peut mengambil langkah agar seluruh rekomendasi LHP 2018 dapat dituntaskan. “Kami berharap seluruh temuan dan rekomendasi LHP ini ditindaklanjuti, agar bangunan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat penerima rumah bantuan” tandasnya.