Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terkait tuntutan yang diajukan oleh masa dalam aksi demo dari Forum Paguyuban Mahasiswa Aceh (FPMPA) kemarin, Selasa (22/9). Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Safaruddin, mengatakan banyaknya kesalahpahaman dari masyarakat atas apa yang sudah diputuskan oleh DPRA terhadap proyek multiyears.
“Teman-teman pendemo ini tampaknya gagal paham juga terhadap apa yang diputuskan lembaga, banyak yang gagal paham seakan-akan DPR ini anti pembangunan, DPR ini membatalkan pembangunan 14 proyek ruas jalan itu,” kata Safaruddin, Rabu (23/9/2020).
Padahal menurut Safaruddin, keputusan lembaga tidak seperti yang dituntut oleh masa demonstran. Bahwa pihaknya tidak membatalkan pembangunan pada proyek multiyear.
“Kita mau sampaikan bahwa kita nggak membatalkan pembangunannya, yang kita batalkan adalah kesepakatan tahun jamaknya, bahwa proyek itu dibangun dengan mekanisme tahun jamak,” ujar Safaruddin.
Sambungnya, alasan membatalkan mekanisme pembangunannya karena kegiatan atau kesepahaman MoU antara Pimpinan DPRA yang lalu dengan eksekutif tidak melibatkan keputusan legislatif secara utuh, jadi ada proses yang tidak terpenuhi.
“Dan itu melanggar PP nomor 12 tahun 2019, bahwa menyangkut mekanisme penganggaran tahun jamak itu melalui persetujuan DPRD, nah persetujuan DPRD itu harus melalui paripurna, harus dengan proses yang ada di banggar,” jelas politisi Partai Gerindra itu.
Kemudian, dalam demo tersebut Safaruddin melihat adanya kejanggalan, karena perdebatan soal konflik horizontal dimasukkan keranah politiknya eksekutif dan legislative.
“Mudah-mudahan harapan saya demonya demo untuk kebaikan. Tapi saya menafikan kalau seandainya ini demo ada sesuatu yang disponsori ini sayang sekali, generasi muda kita dibenturkan dengan konflik-konflik kepentingan kekuasaan, itu yang kita sayangkan,” sebutnya.
Baca: Tuntut Cabut Pembatalan Proyek Multiyears, FPMPA Demo ke Kantor DPRA
Diberitakan sebelumnya, sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam FPMPA melakukan aksi demonstrasi menuntut DPRA untuk segera mencabut surat pembatalan proyek multiyear di Gedung DPR Aceh.